EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pengabaian Kewajiban Suami Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus Di Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala)

Hirlinawati, Hirlinawati (2025) Pengabaian Kewajiban Suami Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus Di Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (239kB)
[img] Text
Awal.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (285kB)
[img] Text
BAB I (1-13).pdf

Download (626kB)
[img] Text
BAB II (14-.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (660kB)
[img] Text
BAB III (46-51).pdf

Download (212kB)
[img] Text
BAB V (85-87).pdf

Download (185kB)
[img] Text
BAB IV (52-84).pdf

Download (487kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (414kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Penelitian ini membahas tentang pengabaian kewajiban suami dalam rumah tangga dari perspektif hukum Islam dan hukum positif. Fokus utama dari penelitian ini adalah untuk bentuk-bentuk pengabaian yang dilakukan oleh suami, alasan dibalik pengabaian tersebut serta dampaknya terhadap kehidupan rumah tangga dan menganalisis bagaiamana perspektif hukum Islam dan hukum positif terhadap persoalan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris pendekatan kualitatif dan metode studi kasus di Kecamatan Tamban. Data yang diperoleh melalui wawancara dengan istri yang menjadi korban dan suami. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengabaian suami umumnya terjadi dalam bentuk tidak memberikan nafkah, tidak memperhatikan kondisi istri yang sakit, hingga tidak melaksanakan fungsi sosial dalam rumah tangga. Alasan pengabaian bervariasi, mulai dari faktor ekonomi,menganggap nafkah materiil saja cukup, tidak bisa merawat istri, hingga adanya pihak ketiga. Dalam Al-Qur’an surah an-Nisa/4:34 menjelaskan bahwa suami adalah pemimpin dalam rumah tangga yang bertanggung jawab atas istri, baik dalam hal nafkah maupun dalam membimbing dan melindungi istri. Dalam pandangan hukum Islam suami yang mengabaikan kewajiban dapat dianggap tidak memenuhi akad nikah dan dapat dikenakan konsekuensi hukum seperti fasakh. Sementara dalam hukum positif istri yang dirugikan berhak mengajukan gugatan. Penelitian ini menyimpulkan perlunya peran aktif dari lembaga terkait untuk melindungi hak-hak istri yang terabaikan dalam rumah tangga

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Yoe Oden
Date Deposited: 04 Aug 2025 03:06
Last Modified: 04 Aug 2025 03:06
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29985

Actions (login required)

View Item View Item