EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Keabsahan Hukum dalam Perubahan Gender menurut Hukum Positif dan Hukum Islam

Fitriana, Dina (2025) Keabsahan Hukum dalam Perubahan Gender menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (78kB)
[img] Text
AWAL .pdf

Download (983kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (110kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (617kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (430kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (754kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (214kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (93kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (150kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Penelitian ini membahas tentang keabsahan hukum dalam perubahan gender menurut perspektif hukum positif Indonesia dan hukum Islam. Dalam hukum positif Indonesia, perubahan gender diakomodasi melalui mekanisme hukum tertentu, seperti putusan pengadilan negeri berdasarkan permohonan individu dengan dilengkapi bukti medis dan psikologis. Namun demikian, hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur prosedur perubahan gender, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebaliknya, dalam hukum Islam, perubahan gender secara umum dilarang karena dianggap mengubah ciptaan Allah, kecuali dalam kondisi darurat medis seperti kasus khuntsa musykil (interseks), di mana penyempurnaan alat kelamin diperbolehkan berdasarkan prinsip darurat (ḍarūrah) dan maslahat (kemaslahatan). Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode komparatif untuk menganalisis perbedaan pengertian, dasar hukum, serta ketentuan perubahan gender dalam dua sistem hukum tersebut. Penelitian dilakukan dengan mengambil bahan hukum perundang-undangan, Al Quran hadist, fatwa MUI,pendapat ulama kontemporer. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui teknik studi kepustakaan. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menarik kesimpulan dengan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif berorientasi pada perlindungan hak asasi dan pengakuan identitas hukum individu, sedangkan hukum Islam lebih menekankan pada penjagaan fitrah dan kaidah syar'i. Penelitian ini merekomendasikan perlunya regulasi khusus dalam hukum nasional yang mengatur secara rinci prosedur perubahan gender untuk menjamin kepastian hukum sekaligus menghormati nilai nilai agama dan moral di masyarakat.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 04 Aug 2025 01:32
Last Modified: 04 Aug 2025 01:32
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29988

Actions (login required)

View Item View Item