Ilmi, Muhammad Zainal (2025) Tinjauan Filosofis Terhadap Konsep Mempersukar Perceraian (Analisis Sema Nomor 1 Tahun 2022 Dan Sema Nomor 3 Tahun 2023). Tesis, Pascasarjana.
![]() |
Text
Pernyataan.pdf Download (123kB) |
![]() |
Text
Awal.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Abstrak.pdf Download (169kB) |
![]() |
Text
BAB 1.pdf Download (487kB) |
![]() |
Text
BAB 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (760kB) |
![]() |
Text
BAB 3.pdf Download (512kB) |
![]() |
Text
BAB 4.pdf Download (581kB) |
![]() |
Text
BAB 5.pdf Download (191kB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (209kB) |
![]() |
Text
Lampiran.pdf Download (8MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya SEMA Nomor 1 Tahun 2022 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 mengatur tentang konsep mempersukar perceraian. Dalam aturan ini ada beberapa alasan yang dibatasi yaitu tidak menafkahi lahir/batin (dibatasi dengan 12 bulan), terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dan terjadi pisah tempat tinggal (dibatasi dengan 6 bulan kecuali terdapat fakta terjadinya KDRT). Perlunya telaah secara filosofis sejauh mana peraturan tersebut memberi keadilan bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analisis (analitical approach). Bahan hukum utama yang digunakan adalah SEMA Nomor 1 Tahun 2022 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2023. Adapun analisa dilakukan dengan teknik deskriptif dan statue approach. Hasil Penelitian menunjukan bahwa secara filosofis terbagi menjadi tiga bagian yang pertama Secara epistemologi: Berasal dari tujuan pernikahan menurut agama, adat, hukum nasional (SEMA Nomor 1 Tahun 2022 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2023), dan juga hukum negara barat. Kemudian ditinjau dari telaah ontologi: Hakim berupaya mempersulit perceraian agar pasangan tidak menjadikan perceraian sebagai alat gertakan atau permainan, dengan memberi waktu untuk menyelesaikan konflik. Selanjutnya ditinjau dari telaah aksiologi Bertujuan melindungi hak pasangan, khususnya istri. Namun, jika perkawinan sudah merugikan (tidak memberi nafkah, konflik terus-menerus, pisah tempat tinggal), maka mempersulit perceraian justru tidak adil. Oleh karena itu, dari segi keadilan dan maqashid al-syari’ah, konsep ini perlu disesuaikan agar lebih maslahat bagi semua pihak
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S2 Hukum Keluarga (Akhwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Yoe Oden |
Date Deposited: | 07 Aug 2025 02:57 |
Last Modified: | 07 Aug 2025 02:57 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30021 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |