EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Gugatan Rekonvensi Uang Jujuran (Analisis Putusan Nomor 593/Pdt.G/2018/PA.Mtp dan Nomor 292/Pdt.G/2020/PA.Plh

Sarbaini, Sarbaini (2025) Gugatan Rekonvensi Uang Jujuran (Analisis Putusan Nomor 593/Pdt.G/2018/PA.Mtp dan Nomor 292/Pdt.G/2020/PA.Plh. Tesis, Pascasarjana.

[img] Text
Pernyataan.pdf

Download (126kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (159kB)
[img] Text
BAB I TESIS.pdf

Download (511kB)
[img] Text
BAB II TESIS.pdf

Download (560kB)
[img] Text
BAB III TESIS.pdf

Download (488kB)
[img] Text
BAB IV TESIS.pdf

Download (572kB)
[img] Text
BAB V TESIS.pdf

Download (271kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (212kB)
[img] Text
lampiran.pdf

Download (298kB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya gugatan rekonvensi terkait pengembalian uang jujuran dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Martapura dan Pengadilan Agama Pelaihari. Uang jujuran merupakan tradisi yang berkembang di masyarakat, namun belum memiliki pengaturan yang tegas dalam hukum positif Indonesia, khususnya dalam hukum perkawinan. Tujuan dari penelitian adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara rekonvensi uang jujuran, serta menganalisa dasar hukum yang digunakan dalam putusan majelis hakim. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus (case approach), serta dianalisis secara kualitatif. Adapun objek kajian dalam penelitian ini adalah Putusan Nomor 593/Pdt.G/2018/PA.Mtp dan Putusan Nomor 292/Pdt.G/2020/PA.Plh, yang masing-masing memuat gugatan rekonvensi mengenai pengembalian uang jujuran pasca perceraian qabla al-dukhûl. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan pertimbangan hukum hakim dalam kedua putusan tersebut. Pada putusan pertama, hakim mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi dengan pertimbangan bahwa uang jujuran dapat dikembalikan karena perkawinan belum terjadi hubungan suami istri secara penuh karena istri menolaknya dengan sengaja dianggap ingkar janji (wanprestasi) dan majelis hakim mengqiyaskan jujuran sebagaimana pengembalian setengah mahar jika qabla al-dukhûl. Sedangkan pada putusan kedua, hakim menolak gugatan rekonvensi karena uang jujuran dianggap sebagai bentuk pemberian sukarela yang tidak dapat ditarik Kembali dan adanya i’tikad baik istri mau tidur sekamar tidak ditemukan adanya unsur ingkar janji (wanprestasi). Bahwa pengembalian uang jujuran dalam perkara perceraian masih bersifat kasuistik dan bergantung pada penilaian hakim terhadap itikad baik dan fakta-fakta di persidangan. Maka solusinya perlu adanya pengaturan hukum yang lebih jelas terkait status uang jujuran agar tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S2 Hukum Keluarga (Akhwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Yoe Oden
Date Deposited: 11 Aug 2025 07:51
Last Modified: 11 Aug 2025 07:51
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30033

Actions (login required)

View Item View Item