Hasbullah, Hasbullah (2025) Budaya Hukum dan Relasi Sosial dalam Pencegahan Perkawinan Dibawah Umur di Kalimantan Selatan. Disertasi, Pascasarjana.
![]() |
Text
PERNYATAAN.pdf Download (208kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABTRAK.pdf Download (524kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (299kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (838kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (215kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (444kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (914kB) |
ABSTRAK
Perkawinan di bawah umur masih menjadi masalah serius di Kalimantan Selatan karena dipengaruhi oleh faktor hukum, sosial, budaya, dan agama. Meski batas usia minimal menikah telah diatur dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019, praktik ini tetap marak dan melanggar hak anak. Lemahnyaefektivitas hukum menunjukkan kuatnya pengaruh budaya lokal dan relasi-relasi sosial dalam masyarakat yang kurang mendukung kebijakan dimaksud. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran budaya dan relasi-relasi sosial dalam mendorong atau mencegah perkawinan dibawah umur serta merumuskan strategi pencegahannya, dengan menggunakan metode hukum empiris melalui pendekatan sosio-legal yang memadukan kajian hukum dan data empiris dari lapangan yang mencakup wawancara mendalam, dokumentasi, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Budaya hukum dan relasi sosial masyarakat Kalimantan Selatan menjadi faktor utama yang melanggengkan praktik perkawinan dibawah umur, meskipun angka dispensasi kawin secara statistik menurun. Rendahnya kesadaran hukum terlihat dari tingginya jumlah dispensasi yang dikabulkan dan maraknya kasus penetapan asal-usul anak akibat nikah siri. Masyarakat cenderung lebih mengandalkan nilai lokal, adat, dan agama yang membenarkan perkawinan dibawah umursebagai solusi atas masalah moral, ekonomi, dan pendidikan. Selain itu, pola asuh yang permisif, pengaruh tokoh masyarakat, dan tekanan sosial turut mempercepat praktik ini, meskipun anak belum cukup umur secara hukum maupun psikologis. Untuk itu, rekonstruksi budaya hukum dilakukan melalui pendidikan hukum, reinterpretasi nilai-nilai lokal secara kontekstual, penegakan hukum yang konsisten, dan harmonisasi hukum agama dan negara. Di sisi lain, rekonstruksi relasi sosial melalui penguatan komunitas, advokasi lintas sektor, serta pemanfaatan media sosial guna membangun opini publik yang berpihak pada perlindungan anak. Kesimpulannya, pencegahan perkawinan dibawah umur tidak bisa hanya mengandalkan aturan hukum, tetapi juga harus memperhatikan struktur sosial dan budaya yang hidup di masyarakat. Pendekatan sosio-legal penting agar strategi pencegahan lebih sesuai dengan kondisi nyata di lapangan
Item Type: | Disertasi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S3 Ilmu Syariah |
Depositing User: | Yoe Oden |
Date Deposited: | 14 Aug 2025 08:05 |
Last Modified: | 14 Aug 2025 08:05 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30051 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |