Muttaqin, Zainal (2025) Poligami Masyarakat Banjar (Kajian Sosiologi Antropologi Hukum di Kalimantan Selatan). Disertasi, Pascasarjana.
![]() |
Text
Keaslian Tulisan Disertasi Zainal Muttaqin.pdf Download (124kB) |
![]() |
Text
Awal Distertasi Zainal Muttaqin.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Abstrak Disertasi Zainal Muttaqin.pdf Download (303kB) |
![]() |
Text
BAB 1 Disertasi Zainal Muttaqin.pdf Download (767kB) |
![]() |
Text
BAB 2 Disertasi Zainal Muttaqin.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
![]() |
Text
BAB 3 Disertasi Zainal Muttaqin.pdf Download (768kB) |
![]() |
Text
BAB 4 Disertasi Zainal Muttaqin.pdf Restricted to Repository staff only Download (6MB) |
![]() |
Text
BAB 5 Disertasi Zainal Muttaqin.pdf Download (306kB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka Disertasi Zainal Muttaqin.pdf Download (794kB) |
![]() |
Text
Lampiran Disertasi Zainal Muttaqin.pdf Download (528kB) |
ABSTRAK
Masyarakat Banjar dikenal religius, memiliki perilaku keagamaan yang berdasarkan nilai keislaman, termasuk dalam poligami. Namun realitasnya, poligami yang dilakukan banyak bersifat problematik, seperti poligami tidak tercatat, dilakukan tanpa didasarkan kepada kemampuan ekonomi, bahkan terjadi tindak kekerasan, baik secara verbal, fisik, juga psikologis. Penelitian disertasi ini memiliki dua tujuan: pertama, untuk mengetahui bagaimana perilaku poligami yang dijalankan oleh masyarakat Banjar dan kedua, untuk mengetahui bagaimanakah poligami tersebut dalam perspektif sosiologi dan antropologi hukum. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan socio-legal studies yang bersifat interdisipliner, dengan lokasi penelitian berada di Kalimantan Selatan meliputi wilayah yang didiami oleh komunitas etnis Banjar asli beserta sub etniknya. Data yang digali dalam penelitian ini berupa informasi verbal, dan data perilaku poligami yang diperoleh dengan teknik wawancara dan dokumen. Data yang diperoleh dideskripsikan dan dianalisis dengan menggunakan teknik thematic analysis. Hasil penelitian ini menunjukkan, masyarakat Banjar dikategorikan sebagai polygamous-friendly society, yaitu masyarakat yang ramah terhadap poligami, bukan polygamous society, yaitu masyarakat yang gemar dan suka berpoligami, karena pameo yang ada merupakan bentuk otokritik terhadap dampak yang muncul dari realitas tersebut. Harus diakui, praktik poligami di masyarakat Banjar lebih banyak didasarkan kepada aturan fikih yang justru banyak melahirkan problem hukum. Alasan berpoligami didasarkan atas mengutamakan hukum agama, keberanian berpoligami, meminta dijadikan istri muda, dan berpoligami dengan menggunakan amalan. Dalam perspektif sosiologi, perilaku poligami tersebut merupakan sebuah realitas yang terbentuk melalui proses eksternalisasi dan terkonstruksi dalam waktu yang lama, kemudian menjadi sebuah realitas objektif yang diinternalisasikan secara turun temurun. Realitas tersebut bersifat non elitis. Perpaduan antara interpretasi agama, sosial, dan budaya yang membentuk realitas tersebut, menyebabkan upaya penegakkan keadilan menjadi sulit. Perlu dilakukan sebuah rekonstruksi realitas dengan reinternalisasi poligami yang sesuai dengan tujuan hukumnya. Dalam perspektif antropologi, perilaku poligami mencerminkan adanya dialektika antara hukum Islam dan budaya lokal, sehingga melahirkan apa yang disebut dengan fikih Banjar. Paling tidak dapat dilihat dari perilaku masyarakat yang menggunakan amalan tertentu, seperti ungkapan ada amalannya, ilmu ka kiri, ataupun ilmu ka kanan. Perilaku tersebut juga merupakan gambaran kuatnya hegemoni patriakhi dalam budaya hukum yang didukung oleh sarana agama, ekonomi dan status sosial. Banyaknya kasus poligami yang tidak tercatat, menunjukkan bahwa budaya hukum yang positif dalam berpoligami masih rendah, sehingga keberadaan regulasi tidak berjalan secara efektif. Berdasarkan hasil penelitian, rekomendasi yang dapat tawarkan adalah: pertama, pemahaman terhadap kasus poligami dalam masyarakat perlu dilakukan secara integratif yang menyatukan argumen-argumen tekstual keagamaan, hukum adat dan hukum negara. Kedua, perlu dipikirkan suatu rekayasa sosial yang bertujuan mewujudkan suatu lingkungan sosial yang restriktif terhadap poligami. Program-program sosial yang termasuk dalam agenda ini antara lain penguatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat umum, pelembagaan konsultasi dan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak, dan inisiasi dialog keagamaan yang melibatkan para ulama setempat
Item Type: | Disertasi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S3 Ilmu Syariah |
Depositing User: | Yoe Oden |
Date Deposited: | 22 Sep 2025 01:54 |
Last Modified: | 22 Sep 2025 01:54 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30117 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |