Thaibah, Hidayatut (2026) Efektivitas Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat di Desa Uren Kecamatan Halong. Skripsi, Syariah.
|
Text
Pernyataan.pdf Download (129kB) |
|
|
Text
Awal.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
Abstrak.pdf Download (85kB) |
|
|
Text
Bab I.pdf Download (698kB) |
|
|
Text
Bab II.pdf Restricted to Repository staff only Download (494kB) |
|
|
Text
Bab III.pdf Download (27kB) |
|
|
Text
Bab IV.pdf Download (598kB) |
|
|
Text
Bab V.pdf Download (13kB) |
|
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (304kB) |
|
|
Text
Lampiran.pdf Download (10MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini membahas efektivitas penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan No 6 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat di Desa Uren, Kecamatan Halong Kabupaten Balangan. Peraturan ini disusun sebagai instrumen hukum untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan terlindungi, dengan menekankan sinergi antara pemerintah daerah, aparat desa, serta partisipasi aktif masyarakat. Namun, implementasinya di tingkat desa menghadapi berbagai kendala baik struktural maupun kultural yang menyebabkan tujuan perda belum sepenuhnya tercapai. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara dengan perangkat desa, tokoh masyarakat, serta aparat penegak hukum setempat. Analisis dilakukan berdasarkan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto yang mencakup lima faktor utama: hukum itu sendiri, aparat penegak hukum, sarana pendukung, masyarakat, dan kebudayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksaan Perda No 6 Tahun 2022 di Desa Uren belum berjalan efektif. Secara normatif, perda telah memberikan pedoman yang jelas mengenai tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat. Namun, secara praktis pelaksanaannya masih terbatas oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat minimnya kegiatan sosialisasi, lemahnya partisipasi warga dalam sistem keamanan lingkungan (siskamling), serta terbatasnya sarana pendukung seperti pos keamanan. Banyak warga lebih mengutamakan penyelesaian masalah melalui hukum adat dan musyawarah, sedangkan keterlibatan aparat resmi hanya terjadi ketika persoalan tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Selain itu, koordinasi antarinstansi juga belum terintegrasi dengan baik. Hubungan antara pemerintah desa, kepolisian, dan Satpol PP masih bersifat parsial tanpa adanya sinergi kebijakan yang jelas. Faktor geografis dan keterbatasan akses transportasi ke Desa Uren memperburuk efektivitas pengawasan dan pembinaan masyarakat. Akibatnya, fenomena seperti pencurian, perkelahian antar warga, dan penyalahgunaan narkoba masih sering terjadi.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah) |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 15 Jan 2026 02:32 |
| Last Modified: | 15 Jan 2026 02:32 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30456 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




