EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Efektivitas Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat di Desa Uren Kecamatan Halong

Thaibah, Hidayatut (2026) Efektivitas Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat di Desa Uren Kecamatan Halong. Skripsi, Syariah.

[img] Text
Pernyataan.pdf

Download (129kB)
[img] Text
Awal.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (85kB)
[img] Text
Bab I.pdf

Download (698kB)
[img] Text
Bab II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (494kB)
[img] Text
Bab III.pdf

Download (27kB)
[img] Text
Bab IV.pdf

Download (598kB)
[img] Text
Bab V.pdf

Download (13kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (304kB)
[img] Text
Lampiran.pdf

Download (10MB)

ABSTRAK

Penelitian ini membahas efektivitas penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan No 6 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat di Desa Uren, Kecamatan Halong Kabupaten Balangan. Peraturan ini disusun sebagai instrumen hukum untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan terlindungi, dengan menekankan sinergi antara pemerintah daerah, aparat desa, serta partisipasi aktif masyarakat. Namun, implementasinya di tingkat desa menghadapi berbagai kendala baik struktural maupun kultural yang menyebabkan tujuan perda belum sepenuhnya tercapai. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara dengan perangkat desa, tokoh masyarakat, serta aparat penegak hukum setempat. Analisis dilakukan berdasarkan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto yang mencakup lima faktor utama: hukum itu sendiri, aparat penegak hukum, sarana pendukung, masyarakat, dan kebudayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksaan Perda No 6 Tahun 2022 di Desa Uren belum berjalan efektif. Secara normatif, perda telah memberikan pedoman yang jelas mengenai tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat. Namun, secara praktis pelaksanaannya masih terbatas oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat minimnya kegiatan sosialisasi, lemahnya partisipasi warga dalam sistem keamanan lingkungan (siskamling), serta terbatasnya sarana pendukung seperti pos keamanan. Banyak warga lebih mengutamakan penyelesaian masalah melalui hukum adat dan musyawarah, sedangkan keterlibatan aparat resmi hanya terjadi ketika persoalan tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Selain itu, koordinasi antarinstansi juga belum terintegrasi dengan baik. Hubungan antara pemerintah desa, kepolisian, dan Satpol PP masih bersifat parsial tanpa adanya sinergi kebijakan yang jelas. Faktor geografis dan keterbatasan akses transportasi ke Desa Uren memperburuk efektivitas pengawasan dan pembinaan masyarakat. Akibatnya, fenomena seperti pencurian, perkelahian antar warga, dan penyalahgunaan narkoba masih sering terjadi.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah)
Depositing User: Sri YF
Date Deposited: 15 Jan 2026 02:32
Last Modified: 15 Jan 2026 02:32
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30456

Actions (login required)

View Item View Item