Ihsan, Muhammad (2026) Disparitas Penetapan Nasab Oleh Hakim Tunggal Dalam Perkara Permohonan Asal-Usul Anak (Studi Penetapan Nomor 68/Pdt.P/2024/Pa.Brb Dan 312/Pdt.P/2024/Pa.Brb). Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (183kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (165kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (430kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (732kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (305kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (444kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (185kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (196kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (11MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ditemukannya dua penetapan asal-usul anak pada Pengadilan Agama Barabai dengan duduk perkara yang identik, yakni anak yang lahir kurang dari enam bulan sejak perkawinan siri, namun diputus secara berbeda oleh hakim tunggal yang sama. Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengetahui disparitas yang terjadi dan faktor penyebabnya serta menganalisis implikasi disparitas pada Penetapan Nomor 68/Pdt.P/2024/PA.Brb dan Nomor 312/Pdt.P/2024/PA.Brb. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan penulis terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen, studi pustaka, dan studi literatur. Bahan hukum yang dikumpulkan kemudian dianalisis secara kualitatif dengan matriks sebagai media bantunya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hakim tunggal pada Penetapan Nomor 68/Pdt.P/2024/PA.Brb tidak mengabulkan apa yang menjadi petitum pemohon dengan pertimbangan bahwa Pemohon II sudah hamil 6 bulan ketika perkawinan sirri berlangsung dengan merujuk pada Pasal 42 Undang-Undang Perkawinan yang kemudian dilakukan interpretasi dengan kutipan dari kitab fatawa al-hindiyah dengan pembatasan minimal masa kehamilan sejak perkawinan yaitu 6 bulan. Meskipun tidak mengabulkan petitum, hakim tunggal mempertimbangkan kemudharatan yang mungkin terjadi jika permohonan ini ditolak. Sehingga hakim tunggal tatap mengabulkan namun berbeda dari yang menjadi petitum pemohon. Sedangkan pada Penetapan Nomor 312/Pdt.P/2024/PA.Brb, hakim tunggal mengabulkan apa yang menjadi petitum pemohon dengan mendasarkan pada kutipan yang sama dengan Penetapan Nomor 68/Pdt.P/2024/PA.Brb yakni dari kitab fatawa al-hindiyah, namun tidak merujuk secara eksplisit Pasal 42 Undang Undang Perkawinan. Meskipun penerapan dalil yang digunakan hakim pada Penetapan Nomor 312/Pdt.P/2024/PA.Brb tergolong sebagai malpractice, hakim memiliki hak imunitas yang total yang membuatnya tidak dapat dituntut atau dipersalahkan atas putusan yang dibuatnya, serta putusan hakim tetap berlaku karena memiliki kekuatan yang mengikat. Di samping faktor yuridis, ada faktor non yuridis yaitu faktor psikologis dan beban kerja yang tinggi yang membuat kedua putusan ini terjadi disparitas. Disparitas pada kedua penetapan ini memengaruhi rasa keadilan, kepastian, serta kemanfaatan dari penegakan hukum. Selain itu juga membuat berkurangnya kepercayaan terhadap pengadilan itu sendiri, terlebih lagi jika disparitas diakibatkan karena malpractice yang terjadi
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 29 Jan 2026 06:18 |
| Last Modified: | 29 Jan 2026 06:18 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30635 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




