Maulida, Rizkiya (2026) Praktik Pengembalian Jujuran Setelah Perceraian (Studi Kasus Kecamatan Martapura Kota). Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN KEASLIAN.pdf Download (159kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK .pdf Download (192kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (745kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (977kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (345kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (528kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (211kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (552kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Pernikahan terkadang tidak selamanya bisa berjalan lancar, ada kalanya pernikahan tersebut tidak berhasil dan diakhiri dengan perceraian. Menariknya, pada masyarakat Banjar, jika terjadi perceraian, pihak laki-laki dapat meminta kembali jujuran yang telah diserahkannya pada awal pernikahan dengan sepenuhnya atau separuhnya kepada pihak perempuan. Sedangkan, mahar tidak dimintanya kembali. Sehingga terjadi perbedaan dalam memahami mahar dan jujuran. Bagi yang memahami makna mahar dan jujuran adalah sama, maka harus dikembalikan separuhnya. Sedangkan yang memahami jujuran hanyalah pemberian semata, maka tidak dikembalikan jika terjadi perceraian qabla dukhūl. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan penelitian secara Sosiologis Huku yang berlokasi di di Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Data primer penelitian ini yaitu dengan metode pengumpulan data secara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik Analisis penelitian ini secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini terdapat beberapa faktor utama yang memengaruhi munculnya tuntutan pengembalian jujuran pasca perceraian. Tuntutan ini tidak serta merta dilakukan oleh setiap pihak yang bercerai, melainkan muncul karena adanya dorongan emosional, sosial, ekonomi serta pemahaman terhadap adat yang berkembang ditengah masyarakat. Praktik pengembalian jujuran setelah perceraian di Kecamatan Martapura Kota menunjukkan bahwa jujuran tidak selalu dikembalikan kepada pihak suami. Praktik tersebut sangat bergantung pada sebab perceraian, nilai jujuran, dan kesepakatan antara keluarga kedua belah pihak. Proses penyelesaian umumnya dilakukan secara kekeluargaan atau melalui tokoh agama, tanpa melibatkan lembaga hukum formal. Kecuali dalam kondisi yang tidak menemui titik temu. Faktor-faktor yang mempengaruhi adanya tututan pengembalian jujuran yaitu alasan perceraian khususnya jika disebabkan oleh istri
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 30 Jan 2026 08:33 |
| Last Modified: | 02 Feb 2026 00:37 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30688 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




