EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Hukum Jima’ Setelah Membatalkan Puasa di Siang Ramadhan Menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali

Jumrani, Jumrani (2026) Hukum Jima’ Setelah Membatalkan Puasa di Siang Ramadhan Menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (324kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (988kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (445kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (495kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (537kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (474kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (687kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (475kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (618kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Ulama fikih membagi hal-hal yang membatalkan puasa menjadi dua, yaitu: yang mewajibkan qada dan yang mewajibkan qada disertai kafarat. Adapun jenis kedua ini jumhur menyepakati adalah karena jima’ di siang hari (Ramadhan). Mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali memiliki pandangan yang berbeda ketika jima’ dilakukan setelah membatalkan puasanya. Mazhab Syafi’i menganggap jima’ tersebut tidak mewajibkan kafarat, sementara mazhab Hanbali menyatakan wajib kafarat karena sama saja dengan yang melakukannya ketika masih berpuasa. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif serta pendekatan komparatif, yang fokusnya terhadap kajian keislaman dengan menelaah buku-buku, terutama kitab-kitab fikih guna sebagai bahan analisis. Penelitian ini menghasilkan bahwa mazhab Syafi’i berpendapat tidak wajib bagi jima’ setelah membatalkan puasa di siang Ramadhan untuk membayar kafarat dengan memahami nash menggunakan mafhum mukhȃlafah karena yang disebutkan secara eksplisit di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah mengenai kafarat diwajibkan perbuatan jima’ sebagai pembatalan puasa, maka dengan itu, diterapkan asas bebas tanggungan dari mazhab Syafi’i dan menilai pembatalan dengan hal lain sebelumnya menjadi mani’ dari kewajiban tersebut. Berlainan dengan mazhab Hanbali yang berpendapat kewajiban kafarat itu tetap ada meskipun dilakukan setelah membatalkan puasanya terlebih dahulu dengan hal yang lain, dalam hal ini mazhab Hanbali berpandangan dengan proses ta’lil ‘illat kemudian melakukan qiyas aula’ bahwa jima’ itu merusak kehormatan bulan Ramadhan yang semestinya lebih dikuatkan untuk diwajibkan membayar kafarat. Kemudian mazhab Hanbali juga menerapkan kaidah sadd al-Dzariah agar menutup celah untuk disiasatkan sehingga terhindar dari kewajiban.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Sri YF
Date Deposited: 03 Feb 2026 07:32
Last Modified: 04 Feb 2026 00:42
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30711

Actions (login required)

View Item View Item