Azhari, Firdza Nazwan (2026) Peran KUA Dalam Perlindungan Hukum Melalui Sertifikasi Tanah Wakaf (Studi Kasus Di Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong). Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (278kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (252kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (464kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (557kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (308kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (426kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (229kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (275kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya tingkat sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong yang berpotensi menimbulkan kerawanan hukum terhadap aset wakaf. Dari total 114 bidang tanah wakaf, sebanyak 69 bidang belum memiliki sertifikat resmi sehingga belum memperoleh kepastian hukum yang memadai. Kondisi ini menunjukkan pentingnya peran Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam memberikan perlindungan hukum melalui proses sertifikasi tanah wakaf. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran KUA dalam proses sertifikasi tanah wakaf serta faktor-faktor pendukung dan penghambat pelaksanaannya di Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUA memiliki peran penting dalam proses sertifikasi tanah wakaf, meliputi pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), pembinaan kepada nazhir, pendampingan administrasi, serta koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Faktor pendukung dalam pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf meliputi adanya regulasi yang jelas, kerja sama antarinstansi, serta komitmen aparat KUA dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Adapun faktor penghambatnya meliputi rendahnya kesadaran masyarakat, kurangnya kelengkapan administrasi, serta keterbatasan pemahaman mengenai hukum wakaf. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi, pendampingan, dan koordinasi antarinstansi agar proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih optimal serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi keberlangsungan aset wakaf.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 24 Jun 2026 06:29 |
| Last Modified: | 24 Jun 2026 06:29 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31252 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




