Oktaviano, Rizky Akbar (2026) Studi Komparatif Hukum Internasional dan Hukum Islam tentang Hak-Hak Anak (Studi Kasus 56 Anak Korban Eksploitasi di Afrika Barat). Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN KEASILAN TULISAN.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (67kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (253kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (349kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (261kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (120kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (14kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (155kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus eksploitasi terhadap 56 anak di Afrika Barat yang terungkap melalui Operasi Priscas oleh INTERPOL pada Desember 2022. Kasus tersebut menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hak-hak anak, baik dalam bentuk eksploitasi seksual maupun kerja paksa di tambang emas, pasar terbuka, dan rumah tangga di kawasan Benin, Burkina Faso, Pantai Gading, dan Togo. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak anak dalam perspektif hukum internasional dan hukum Islam serta membandingkan kedua sistem hukum tersebut dalam merespons kasus eksploitasi anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif. Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, yaitu Convention on the Rights of the Child (CRC) Tahun 1989, Al-Qur’an, Hadis, serta berbagai literatur yang berkaitan dengan perlindungan anak. Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif melalui pengkajian dan perbandingan terhadap ketentuan hukum internasional dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksploitasi yang dialami oleh 56 anak korban Operasi Priscas merupakan pelanggaran terhadap hak-hak anak sebagaimana diatur dalam CRC, khususnya mengenai perlindungan dari kekerasan (Pasal 19), eksploitasi ekonomi dan kerja anak yang membahayakan (Pasal 32), eksploitasi seksual (Pasal 34), dan perdagangan anak (Pasal 35). Dalam hukum Islam, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip maqashid al-syariah, terutama hifz al-nafs (perlindungan jiwa) dan hifz al-nasl (perlindungan keturunan). Analisis komparatif menunjukkan bahwa hukum internasional dan hukum Islam memiliki tujuan yang sama dalam melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi, meskipun berbeda dalam sumber hukum dan landasan filosofisnya. Kedua sistem hukum tersebut dapat menjadi dasar yang saling melengkapi dalam upaya perlindungan hak anak
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 26 Jun 2026 07:24 |
| Last Modified: | 26 Jun 2026 07:34 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31289 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




