Rahmanita, Nur (2026) Implementasi PMA No. 30 Tahun 2024 Dalam Penyelesaian Ketiadaan Wali Nasab Pada Proses Pernikahan (Studi Kasus Kua Kecamatan Banjarmasin Barat). Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (154kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (182kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (353kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (457kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (255kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (472kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (183kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (222kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Keberadaan wali merupakan salah satu rukun nikah yang menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Dalam praktiknya, masih ditemukan permasalahan ketiadaan wali nasab yang menimbulkan kendala administratif maupun hukum, yang dipengaruhi oleh faktor ketidakhadiran wali, kurangnya pemahaman masyarakat, serta ketidakterbukaan dalam penyampaian informasi. Kondisi ini menempatkan Kantor Urusan Agama (KUA) pada posisi penting untuk memastikan setiap proses pernikahan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Banjarmasin Barat dalam penyelesaian ketiadaan wali nasab pada proses pernikahan, serta faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum yang dilaksanakan melalui penelitian lapangan di KUA Kecamatan Banjarmasin Barat. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam terhadap empat informan yang terdiri dari Kepala KUA dan Penghulu, serta dokumentasi. Setelah data terkumpul, selanjutnya diolah melalui proses editing dan penyusunan matriks, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUA Kecamatan Banjarmasin Barat terlebih dahulu mengidentifikasi bentuk ketiadaan wali nasab, yaitu putusnya jalur wali, wali ghaib dan wali yang tidak dapat hadir karena jarak, sebelum menentukan langkah penanganan. Implementasi PMA No. 30 Tahun 2024 tercermin dalam lima bentuk penerapan yang saling berkaitan yaitu edukasi pranikah, verifikasi administrasi berkelanjutan, penggantian wali nasab sesuai urutan, penerapan taukil wali bil kitabah, serta penetapan wali hakim sebagai jalan terakhir sesuai ketentuan yang berlaku. Faktor pendukung implementasi tersebut meliputi landasan regulasi yang jelas, saluran edukasi yang beragam dan sistem dokumentasi yang tertib, sedangkan faktor penghambat mencakup ketidakjujuran informasi dari calon pengantin, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai urutan wali nasab, serta kendala teknis pelaksanaan. Secara keseluruhan, implementasi yang dilaksanakan menunjukkan pendekatan yang terencana, adaptif dan berorientasi pada kepastian hukum serta keabsahan pernikahan
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 07 Jul 2026 03:55 |
| Last Modified: | 07 Jul 2026 03:55 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31438 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




