EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Ordinan 43 Undang Undang Keluarga Islam Sarawak 2001

Binti Zainal, Nur Azizah (2026) Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Ordinan 43 Undang Undang Keluarga Islam Sarawak 2001. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (200kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (186kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (402kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (564kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (302kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (658kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (248kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (413kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan persamaan dan perbedaan dalam pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian antara Indonesia dan Malaysia Jika ditinjau dari faktor agama, kedua negara memiliki kesamaan dalam menjadikan hukum Islam sebagai dasar pemenuhan nafkah anak pasca perceraian bagi masyarakat muslim. Namun, dalam pengaturan hukum di kedua negara menunjukkan perbedaan sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku di masing-masing negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang membahas pemenuhan hak nafkah anak anak pasca perceraian di Indonesia dan Malaysia. Fokus utama kajian ini adalah membandingkan pengaturan dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia dengan Ordinan 43 Undang-Undang Keluarga Islam Sarawak 2001 di Malaysia. Penelitian ini menggunakan pendekatan perbandingan (Comparative Approach). karena membandingkan hukum diantara dua negara yang berbeda yaitu hukum yang terdapat di Indonesia dan Malaysia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persamaan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Ordinan 43 Undang-Undang Keluarga Islam Negeri Sarawak Tahun 2001 terletak pada kewajiban ayah untuk memberikan nafkah kepada anak pasca perceraian. Perbedaannya meliputi batas usia hadanah, batas usia anak yang berhak menerima nafkah, pengaturan mengenai anak luar kawin dan anak angkat, serta mekanisme penegakan hukum. Perbedaan yang paling mendasar terdapat pada pengaturan sanksi. KHI tidak mengatur secara khusus sanksi terhadap ayah yang lalai memberikan nafkah, sedangkan Ordinan 43 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Syariah untuk menegakkan putusan nafkah melalui mekanisme seperti pemotongan gaji dan tindakan hukum lainnya. Pengaturan tersebut merupakan konsekuensi dari sistem pemerintahan federal Malaysia yang memberikan kewenangan kepada setiap negeri untuk mengatur hukum keluarga Islam. Oleh karena itu, perbedaan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap sistem hukum masing-masing negara, namun keduanya tetap memiliki tujuan yang sama, yaitu menjamin terpenuhinya hak nafkah anak pasca perceraian.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Sri YF
Date Deposited: 07 Jul 2026 06:11
Last Modified: 07 Jul 2026 06:11
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31443

Actions (login required)

View Item View Item