Binti Zainal, Nur Azizah (2026) Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Ordinan 43 Undang Undang Keluarga Islam Sarawak 2001. Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (200kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (186kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (402kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (564kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (302kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (658kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (248kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (413kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan persamaan dan perbedaan dalam pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian antara Indonesia dan Malaysia Jika ditinjau dari faktor agama, kedua negara memiliki kesamaan dalam menjadikan hukum Islam sebagai dasar pemenuhan nafkah anak pasca perceraian bagi masyarakat muslim. Namun, dalam pengaturan hukum di kedua negara menunjukkan perbedaan sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku di masing-masing negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang membahas pemenuhan hak nafkah anak anak pasca perceraian di Indonesia dan Malaysia. Fokus utama kajian ini adalah membandingkan pengaturan dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia dengan Ordinan 43 Undang-Undang Keluarga Islam Sarawak 2001 di Malaysia. Penelitian ini menggunakan pendekatan perbandingan (Comparative Approach). karena membandingkan hukum diantara dua negara yang berbeda yaitu hukum yang terdapat di Indonesia dan Malaysia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persamaan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Ordinan 43 Undang-Undang Keluarga Islam Negeri Sarawak Tahun 2001 terletak pada kewajiban ayah untuk memberikan nafkah kepada anak pasca perceraian. Perbedaannya meliputi batas usia hadanah, batas usia anak yang berhak menerima nafkah, pengaturan mengenai anak luar kawin dan anak angkat, serta mekanisme penegakan hukum. Perbedaan yang paling mendasar terdapat pada pengaturan sanksi. KHI tidak mengatur secara khusus sanksi terhadap ayah yang lalai memberikan nafkah, sedangkan Ordinan 43 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Syariah untuk menegakkan putusan nafkah melalui mekanisme seperti pemotongan gaji dan tindakan hukum lainnya. Pengaturan tersebut merupakan konsekuensi dari sistem pemerintahan federal Malaysia yang memberikan kewenangan kepada setiap negeri untuk mengatur hukum keluarga Islam. Oleh karena itu, perbedaan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap sistem hukum masing-masing negara, namun keduanya tetap memiliki tujuan yang sama, yaitu menjamin terpenuhinya hak nafkah anak pasca perceraian.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 07 Jul 2026 06:11 |
| Last Modified: | 07 Jul 2026 06:11 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31443 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




