EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Keabsahan Mahar menggunakan uang Digital Perspektif Ijtima’ Fatwa MUI

Fauzan, Ahmad (2026) Keabsahan Mahar menggunakan uang Digital Perspektif Ijtima’ Fatwa MUI. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (180kB)
[img] Text
Awal Skripsi Ahmad Fauzan.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK AHMAD FAUZAN.pdf

Download (118kB)
[img] Text
BAB I Ahmad Fauzan.pdf

Download (391kB)
[img] Text
BAB II Ahmad Fauzan.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (488kB)
[img] Text
BAB III Ahmad Fauzan.pdf

Download (317kB)
[img] Text
BAB IV Ahmad Fauzan.pdf

Download (278kB)
[img] Text
BAB V Ahmad Fauzan.pdf

Download (156kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA Ahmad Fauzan.pdf

Download (180kB)
[img] Text
LAMPIRAN Ahmad Fauzan.pdf

Download (5MB)

ABSTRAK

Pesatnya perkembangan teknologi keuangan digital yang melahirkan instrumen baru seperti uang elektronik syariah dan cryptocurrency kini mulai merambah praktik hukum keluarga Islam di Indonesia, di mana uang digital digunakan sebagai mahar pernikahan. Fenomena ini memicu perdebatan hukum karena sifatnya yang tidak berwujud fisik, serta adanya perbedaan pandangan ulama mengenai statusnya sebagai alat tukar atau aset investasi. Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima’ Fatwa telah mengeluarkan ketentuan umum mengenai mata uang kripto, spesifikasi mengenai keabsahannya sebagai mahar masih memerlukan kajian mendalam secara normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan mahar dalam perspektif Ijtima’ Fatwa MUI terkait jenis dan bentuk yang sah, serta menganalisis apakah uang digital memenuhi syarat keabsahan mahar menurut perspektif tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data utama terdiri dari Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII Tahun 2021 dan Fatwa DSN-MUI No: 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Islam, mahar harus memenuhi kriteria mal (harta) yang bernilai, suci, bermanfaat, dan jelas. Ijtima’ Fatwa MUI VII menetapkan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan qimar. Namun, sebagai komoditas, ia sah diperdagangkan jika memiliki underlying asset. Terkait mahar, uang digital harus dipastikan memenuhi unsur harta yang bisa diserahterimakan tanpa ketidakpastian tinggi agar tidak membatalkan esensi mahar sebagai bentuk penghormatan (ikram) terhadap wanita

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Yoe Oden
Date Deposited: 08 Jul 2026 00:25
Last Modified: 08 Jul 2026 00:25
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31460

Actions (login required)

View Item View Item