Amin, Muhammad (2026) Praktik Jaminan Fidusia pada BMT UGT Nusantara Banjarmasin. Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (200kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (268kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (348kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (453kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (310kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (459kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (285kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (285kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik penggunaan jaminan fidusia dalam pembiayaan pada BMT UGT Nusantara Banjarmasin sebagai lembaga keuangan mikro syariah. Dalam praktiknya, jaminan fidusia digunakan sebagai bentuk pengamanan pembiayaan dengan tetap memberikan penguasaan objek jaminan kepada nasabah. Praktik tersebut menarik untuk diteliti karena selain harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pelaksanaannya juga harus selaras dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah, khususnya konsep rahn tasjily. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jaminan fidusia pada BMT UGT Nusantara Banjarmasin serta menganalisis praktik tersebut menurut perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan di BMT UGT Nusantara Banjarmasin. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak BMT dan dokumentasi terkait praktik pembiayaan dengan jaminan fidusia. Selanjutnya data dianalisis secara deskriptif dengan menghubungkan praktik yang terjadi di lapangan dengan ketentuan hukum positif dan prinsip hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jaminan fidusia pada pembiayaan di BMT UGT Nusantara Banjarmasin menggunakan benda bergerak berupa kendaraan bermotor dengan penyerahan BPKB sebagai jaminan, sedangkan kendaraan tetap berada dalam penguasaan anggota. Pengikatan jaminan dilakukan melalui akta notaris dan pendaftaran fidusia untuk pembiayaan di atas Rp10.000.000,00 sedangkan pembiayaan di bawah nominal tersebut umumnya menggunakan perjanjian di bawah tangan tanpa pendaftaran fidusia. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, praktik tersebut sesuai dengan konsep rahn tasjily karena objek jaminan tetap berada dalam penguasaan anggota, sedangkan bukti kepemilikannya diserahkan kepada BMT. Selain itu, praktik tersebut telah mencerminkan prinsip kepercayaan (amanah), kehati-hatian, kemaslahatan, musyawarah, dan keadilan. Namun demikian, dari perspektif hukum positif, praktik tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia karena masih terdapat pembiayaan yang menggunakan mekanisme jaminan fidusia tanpa dilakukan pendaftaran sebagaimana diwajibkan dalam undang-undang. Kondisi tersebut berimplikasi pada belum optimalnya kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi para pihak, khususnya terhadap kedudukan penerima jaminan fidusia.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 09 Jul 2026 03:49 |
| Last Modified: | 09 Jul 2026 03:49 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31508 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




