Rahmanuddin, Rahmanuddin (2014) Interpretasi Hakim di Beberapa Pengadilan Agama Kalimantan Selatan Dalam Memutus Perkara Itsbat Nikah (Dengan Alasan Kelalaian Penghulu). Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (355kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (556kB) | Preview |
ABSTRAK
Rahmanuddin. 2014. Interpretasi Hakim di Beberapa Pengadilan Agama Kalimantan Selatan Dalam Memutus Perkara Itsbat Nikah (Dengan Alasan Kelalaian Penghulu). Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing : (I) Dra. Hj. Nurwahidah, MHI (II) H. Fuad Luthfi S.Ag SH MH. Penelitian ini beranjak dari adanya permohonan penetapan itsbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama dengan alasan kesalahan atau kelalaian penghulu yang tidak melaporkan suatu pernikahan yang di langsungkan ke KUA sehingga pernikahan tersebut tidak tercatat, dan pernikahan tersebut pun juga dilangsungkan setelah tahun 1974. Sebagaimana yang telah diketahui pengadilan Agama hanya menerima, memeriksa dan memberikan penetapan permohonan itsbat nikah terhadap perkawinan yang dilangsungkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, kecuali untuk kepentingan mengurus perceraian, karena akta nikah hilang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu dengan turun langsung kelapangan untuk menggali dan memperoleh data yang dinginkan secara objektif, dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumenter, kemudian dianalisis secara kualitatif. Subyek dalam penelitian ini adalah hakim di beberapa Pengadilan Agama yang ada di Kalimantan Selatan, yaitu Pengadilan Agama Martapura, Pengadilan Agama Banjarbaru, dan Pengadilan Agama Marabahan. Dari hasil penelitian yang telah penulis lakukan dilapangan, beberapa hakim mempunyai beberapa landasan hukum yang berbeda dan kemudian menginterpretasikannya untuk memutus perkara permohonan itsbat nikah dengan alasan kelalaian penghulu. Kendati dasar yang dijadikan landasan hukum berbeda-beda, namun pada dasarnya mengacu pada satu tujuan yang sama, yaitu dalam upaya membantu umat islam. Kebanyakan dari responden mengambil landasan hukum dari pasal 7 ayat 3 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam dan kemudian menginterprasikannya untuk memutus perkara itsbat nikah dengan alasan kelalaian penghulu yang telah diajukan oleh para pemohon ke Pengadilan Agama. Padahal pada Pasal 7 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam juga termuat bahwasanya itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama adalah apabila pernikahan itu dilangsungkan sebelum tahun 1974, sedangkan pada beberapa perkara yang penulis sertakan dalam skripsi ini kesemua perkawinannya dilaksanakan setelah tahun 1974, jika meyakini peranan konsistensi terhadap aturan itu dapat dikatakan bahwa putusan majelis hakim bertentangan dengan pasal 7 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam. Namun menurut penulis putusan majelis hakim sudah tepat karena hakim bebas untuk menggali nilai-nilai hukum yang ada untuk dijadikan dasar dalam mengambil putusan dan lagipula hukum ditegakkan dalam pengamalannya dimaksudkan untuk memenuhi kemaslahatan manusia.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > KZ Law of Nations |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 08 Dec 2015 03:04 |
Last Modified: | 08 Dec 2015 03:04 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/3199 |
Actions (login required)
View Item |