Anisah, Mutia (2026) Pemberian Nafkah Madhiyah Anak Ditinjau dari Perspektif Teori Utilitas (Studi Putusan Nomor 228/Pdt.G/2024/PA.Pts dan Nomor 1/Pdt.G/2025/PTA.Ptk). Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN KEASLIAN.pdf Download (169kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (188kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (493kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (563kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (279kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (449kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (207kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (253kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (15MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ditemukannya kesenjangan antara ketentuan hukum yang mewajibkan ayah memenuhi nafkah anak dan menjadikan kelalaiannya berkonsekuensi hukum, dengan kenyataan bahwa dalam praktik kebutuhan anak sering dipenuhi oleh ibu akibat kelalaian ayah dan terhadap kondisi tersebut, putusan mengenai tuntutan nafkah madhiyah anak masih menunjukkan perbedaan dalam menetapkan konsekuensi hukumnya, bahkan dalam satu rangkaian perkara yang sama. Kesenjangan tersebut tercermin dalam Putusan Pengadilan Agama Putussibau Nomor 228/Pdt.G/2024/PA.Pts dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Nomor 1/Pdt.G/2025/PTA.Ptk. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan dan dasar hukum hakim dalam kedua putusan tersebut serta menilai kemanfaatannya berdasarkan teori utilitas Jeremy Bentham. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan analitis (analytical approach) dan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer dan sekunder dikumpulkan melalui studi dokumen dan studi pustaka, kemudian dianalisis secara deskriptif analitis kualitatif normatif menggunakan teori utilitas Jeremy Bentham melalui tujuh aspek kalkulus hedonistik sebagai alat bantu analisis konseptual untuk menilai konsekuensi kemanfaatan putusan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua putusan sama-sama berorientasi pada perlindungan kepentingan anak, tetapi dibangun atas pertimbangan dan dasar hukum yang berbeda. Putusan tingkat pertama yang menolak tuntutan nafkah madhiyah anak mendasarkan pertimbangannya pada doktrin nafkah li al-intifâ', sedangkan putusan tingkat banding yang mengabulkan berpedoman pada perkembangan hukum, khususnya SEMA Nomor 2 Tahun 2019. Berdasarkan teori utilitas Jeremy Bentham, pengabulan nafkah madhiyah anak dalam perkara a quo menghasilkan kemanfaatan yang lebih besar karena memulihkan hak anak, mengurangi beban ibu, dan mempertegas tanggung jawab hukum ayah. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa kemanfaatan pemberian nafkah madhiyah anak harus dinilai secara kontekstual dengan mempertimbangkan keseimbangan manfaat bagi para pihak sesuai kondisi dan konsekuensi dalam setiap perkara.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 28 Jul 2026 02:22 |
| Last Modified: | 28 Jul 2026 02:22 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32008 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




