Dita, Dita (2026) Alasan Wali Nasab Melakukan Taukîl Wali (Studi Kasus di KUA Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar). Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (224kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (218kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (395kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (443kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (273kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (455kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (224kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (227kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh seringnya praktik taukîl wali dalam perkawinan di KUA Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, padahal wali nasab yang bersangkutan hadir dan tidak memiliki halangan syar’i untuk menikahkan mempelai perempuan secara langsung. Berdasarkan keterangan dari Kepala KUA Kecamatan Kertak Hanyar, sekitar dua pertiga dari peristiwa perkawinan di wilayah tersebut dilaksanakan melalui taukîl wali. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan wali nasab melakukan praktik taukîl wali dalam perkawinan di KUA Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar dan bagaimana perspektif hukum Islam terhadap alasan-alasan taukîl wali tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian bertempat di KUA Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Data diperoleh melalui wawancara dengan lima orang wali nasab yang pernah melakukan praktik taukîl wali dan dua orang penghulu KUA Kecamatan Kertak Hanyar. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya, data diolah melalui tahapan editing dan klasifikasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai alasan-alasan yang melatarbelakangi praktik taukîl wali di KUA Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan wali nasab melakukan taukîl wali di KUA Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu faktor psikologis berupa takut melakukan kesalahan, gugup, kurang percaya diri karena persepsi keterbatasan ilmu agama dan usia wali yang masih muda, alasan lainnya karena kebiasaan masyarakat mewakilkan kepada penghulu dan keinginan tabarruk kepada tokoh agama. Dalam perspektif hukum Islam, alasan-alasan tersebut pada dasarnya dapat diterima karena taukîl wali merupakan bentuk wakâlah yang dibolehkan selama dilakukan oleh wali yang sah, memenuhi syarat dan tidak bertentangan dengan ketentuan syariat. Dengan demikian, praktik taukîl wali di KUA Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar dapat dipahami sebagai bentuk wakâlah yang sah dan sebagai wujud ta’âwun dalam kebaikan untuk membantu kelancaran pelaksanaan akad nikah.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 28 Jul 2026 02:53 |
| Last Modified: | 28 Jul 2026 02:53 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32011 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




