Pratama, Akhmad Dzika (2026) Analisis Yuridis Kedudukan Hukum Janda Di Bawah Umur Perspektif Hukum Perkawinan. Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (206kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (446kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (820kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (728kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (498kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (601kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (340kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (569kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Perkawinan merupakan ikatan yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Dalam hukum perkawinan Indonesia, perkawinan hanya diizinkan apabila calon mempelai telah mencapai usia 19 tahun. Namun, dalam praktiknya terdapat persoalan hukum mengenai perempuan yang berstatus janda tetapi masih berusia di bawah batas usia perkawinan. Kondisi tersebut menimbulkan perbedaan pandangan antara Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengadilan Agama terkait kedudukan hukum serta prosedur yang harus ditempuh apabila janda di bawah umur ingin melangsungkan perkawinan kembali. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum janda di bawah umur dalam hukum perkawinan di Indonesia serta menganalisis norma hukum yang seharusnya digunakan dalam penyelesaian permasalahan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum janda di bawah umur masih menimbulkan perbedaan penafsiran di kalangan penegak hukum. KUA berpendapat bahwa janda yang belum berusia 19 tahun tetap tidak dapat melangsungkan perkawinan tanpa dispensasi kawin karena masih terikat pada ketentuan usia minimal perkawinan. Sementara itu, sebagian hakim berpendapat bahwa seseorang yang pernah menikah telah dianggap dewasa dan cakap hukum sehingga tidak lagi memerlukan dispensasi kawin. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi pengaturan hukum agar tercipta kepastian hukum dalam penanganan perkara janda di bawah umur.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 29 Jul 2026 01:53 |
| Last Modified: | 29 Jul 2026 01:53 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32045 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




