EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Disparitas Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Isbat Nikah pada Pernikahan di Bawah Umur Tanpa Dispensasi Kawin (Analisis Penetapan Nomor 8Pdt.P/2024/PA.Mab dan Nomor 193/Pdt.P/2024/PA.Ktbm)

Anwar, Muhamad Mursidul (2026) Disparitas Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Isbat Nikah pada Pernikahan di Bawah Umur Tanpa Dispensasi Kawin (Analisis Penetapan Nomor 8Pdt.P/2024/PA.Mab dan Nomor 193/Pdt.P/2024/PA.Ktbm). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (413kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (157kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (326kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (483kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (268kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (369kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (193kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (175kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (8MB)

ABSTRAK

Pernikahan di bawah umur yang dilakukan tanpa pencatatan resmi (nikah siri) dan tanpa dispensasi kawin marak terjadi di masyarakat. Untuk mendapatkan pengakuan hukum, para pihak mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Namun, dalam praktiknya terjadi fenomena disparitas putusan dalam kasus yang serupa. Pengadilan Agama Muara Bungo melalui Penetapan Nomor 8/Pdt.P/2024/PA.Mab mengabulkan permohonan isbat nikah di bawah umur, sementara Pengadilan Agama Kotabumi melalui Penetapan Nomor 193/Pdt.P/2024/PA.Ktbm menolak permohonan serupa. Masalah utama dalam penelitian ini adalah adanya ketidakseragaman pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara yang memiliki karakteristik faktual yang sama, sehingga mengancam prinsip kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer yang digunakan adalah Penetapan Nomor 8/Pdt.P/2024/PA.Mab dan Penetapan Nomor 193/Pdt.P/2024/PA.Ktbm, serta peraturan perundang-undangan terkait. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan studi pustaka, yang kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis menggunakan teori tujuan hukum Gustav Radbruch. Hasil penelitian menunjukkan dua poin utama. Pertama, terdapat dua corak penalaran hukum yang bertolak belakang: PA Muara Bungo menggunakan penafsiran teleologis-progresif (pendekatan utilitarianisme) yang mendahulukan terpenuhinya syarat syar'i dan kepentingan terbaik anak sehingga permohonan dikabulkan. Sebaliknya, PA Kotabumi menggunakan penafsiran gramatikal-positivistik (pendekatan deontologi) yang menempatkan batas usia undang-undang sebagai norma imperatif yang tidak boleh disimpangi tanpa dispensasi kawin, sehingga permohonan ditolak. Kedua, disparitas ini disebabkan oleh lima faktor, yaitu: perbedaan penafsiran Pasal 2 UU Perkawinan, pemaknaan frasa "tidak mempunyai halangan perkawinan" pada pasal 7 hurufr (e) KHI, hierarki nilai hukum Radbruch (keadilan/kemanfaatan vs kepastian hukum), kedudukan dispensasi kawin (cacat absolut vs pelanggaran prosedural), serta perbedaan paradigma perlindungan anak (kuratif-individual vs preventif-kolektif).

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Sri YF
Date Deposited: 30 Jul 2026 03:13
Last Modified: 30 Jul 2026 03:13
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32098

Actions (login required)

View Item View Item