EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Praktik Isbat Nikah yang Ditolak Oleh Pengadilan Agama Banjarmasin (Studi Kasus di Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin)

Nisa, Khairun (2026) Praktik Isbat Nikah yang Ditolak Oleh Pengadilan Agama Banjarmasin (Studi Kasus di Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (198kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (168kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (378kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (414kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (262kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (422kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (188kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (235kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penolakan permohonan isbat nikah dalam Perkara Nomor 314/Pdt.P/2025/PA.Bjm meskipun perkawinan para pemohon telah memenuhi rukun dan syarat menurut hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran praktik isbat nikah yang ditolak serta faktor-faktor penyebab penolakan permohonan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data diperoleh melalui wawancara dengan lima informan, yaitu pasangan suami istri, wali nikah, dan dua orang saksi, serta dokumentasi berupa salinan penetapan pengadilan. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan para pemohon yang dilangsungkan pada 4 Mei 2007 secara agama telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan, termasuk keberadaan wali nasab yang sah, yaitu adik kandung mempelai perempuan yang melakukan taukil wali kepada penghulu. Akan tetapi, permohonan isbat nikah ditolak karena para pemohon tidak mampu membuktikan dalil permohonannya secara meyakinkan di persidangan. Faktor penyebab penolakan meliputi ketidaksesuaian keterangan saksi dengan fakta yang sebenarnya, ketidakmampuan saksi menjelaskan siapa yang bertindak sebagai wali nikah, lemahnya daya ingat saksi karena perkawinan telah berlangsung sekitar delapan belas tahun sebelumnya, minimnya pemahaman saksi terhadap aspek hukum pembuktian, serta pemeriksaan saksi secara bersamaan yang berpotensi memengaruhi independensi kesaksian. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan permohonan isbat nikah tidak hanya ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam, tetapi juga sangat bergantung pada kemampuan para pemohon membuktikan dalil permohonannya sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Sri YF
Date Deposited: 31 Jul 2026 07:20
Last Modified: 31 Jul 2026 07:20
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32179

Actions (login required)

View Item View Item