Aminah, Shofa (2016) Studi Perbandingan Antara Mażhab Hanafi Dan Mażhab Syafi’i Tentang Saksi Perempuan Dalam Akad Nikah. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (444kB) | Preview |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (618kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (113kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (403kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (527kB) |
||
|
Text
BAB III.pdf Download (576kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (342kB) | Preview |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (8kB) | Preview |
ABSTRAK
Shofa Aminah. 2016. Studi Perbandingan Antara Mażhab Hanafi Dan Mażhab Syafi’i Tentang Saksi Perempuan Dalam Akad Nikah. Skripsi, Jurusan Perbandingan Mażhab, Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Dr. H. Sukarni, M.Ag., (II) Dra. Hj. Nurwahidah, M.HI. Dalam sebuah pernikahan disyaratkan adanya dua orang saksi, maka jika dalam suatu pernikahan tidak dihadirkan dua orang saksi hukum nikahnya tidak sah. Namun, para imam mażhab berbeda pendapat tentang jenis kelamin seseorang yang dijadikan saksi tersebut. Sehingga penulis tertarik untuk meneliti lebih dalam tentang studi perbandingan antara mażhab Hanafi dan mażhab Syafi’i tentang saksi perempuan dalam akad nikah. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui secara jelas pendapat mażhab Hanafi dan mażhab Syafi’i dan mengetahui persamaan dan perbedaan di antara keduanya tentang saksi perempuan dalam akad nikah. Dalam penelitian ini digunakan penelitian hukum normatif yang bersifat studi komparatif. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan hukum dari berbagai macam referensi. Kemudian untuk memperoleh hasilnya dilakukan analisis kualitatif komparatif. Melalui teknik analisis kualitatif komparatif yang mencakup analisis perbandingan pendapat antara mażhab Hanafi dan mażhab Syafi’i tentang saksi perempuan dalam akad nikah, yang menghasilkan temuan-temuan: Mażhab Hanafi membolehkan saksi perempuan dalam akad nikah jika tidak ada dua orang laki-laki, namun harus disertai dengan seorang laki-laki, yaitu dengan satu orang laki-laki dan dua orang perempuan karena satu orang perempuan sama dengan separuh dari seorang laki-laki. Dasar hukum mażhab Hanafi ada dua, yakni aqwaluṣ ṣahᾱbah dari perkataan Umar radiyallahu ta’ala ‘anhu. Dan qiyᾱs, yakni perkara nikah yang diqiyāskan pada perkara utang piutang dengan saksi sebagai illatnya, yang disandarkan pada QS. Al-Baqarah [2]: 282. Sedangkan menurut mażhab Syafi’i saksi nikah mutlak harus dua orang laki-laki, jika saksinya perempuan maka nikahnya tidak sah. Dasar hukumnya yakni sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Ubaid, yang berisi tentang ketidakbolehannya perempuan menjadi saksi dalam masalah hudud (had), nikah dan talak.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Shofa Aminah |
Date Deposited: | 01 Feb 2016 05:39 |
Last Modified: | 01 Feb 2016 05:39 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/3890 |
Actions (login required)
View Item |