Ridha, Muhammad (2016) Praktik Perjodohan Pernikahan Anak Usia Dini Di Desa Budi Mufakat Kecamatan Bataguh Kabupaten Kuala Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (216kB) | Preview |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (86kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (359kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (539kB) |
||
|
Text
BAB III.pdf Download (91kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (376kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (218kB) | Preview |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (4MB) | Preview |
ABSTRAK
Muhammad Ridha 2015. Praktik Perjodohan Pernikahan Anak Usia Dini Di Desa Budi Mufakat Kecamatan Bataguh Kabupaten Kuala Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Skripsi, Prodi Hukum Keluarga (Akhwal Al-Syakhshiyah), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing (I) Dra. Nadiyah, M.H (II) Hariyanto. S.E. MM. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik perjodohan pernikahan anak usia dini oleh orang tua terhadap anak perempuannya yang masih dibawah umur hingga sampai saat ini masih di praktikan hal tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran, alasan yang melatarbelakangi dan dampak praktik perjodohan pernikahan anak usia dini Di Desa Budi Mufakat Kecamatan Bataguh Kabupaten Kuala Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan turun langsung kelapangan untuk meneliti dan menggali data mengenai praktik perjodohan pernikahan anak usia dini dan bersifat deskriftif kualitatif yaitu menguraikan data-data dari hasil wawancara mendalam baik dengan responden maupun informan sesuai dengan data yang digali. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa orang tua melakukan praktik perjodohan terhadap anak usia dini yaitu dengan cara menerima maksud baik dari pihak suami, mendengarkan saran dari keluarga yang menjodohkan, kemauan sendiri oleh anak dan karena tradisi. Berdasarkan penelitian 4 kasus praktik perjodohan pernikahan anak usia dini Di Desa Budi Mufakat Kecamatan Bataguh Kabupaten Kuala Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah bahwa sudah sesuai rukun dan syarat pernikahan dalam Islam. Meskipun praktik perjodohan pernikahan anak usia dini sudah benar dilihat dari segi Hukum Islam, tetapi apabila dilihat dari segi ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia banyak yang tidak sesuai seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 6 ayat 1 tentang persetujuan kedua mempelai dan pasal 7 ayat 1 tentang batas usia juga Kompilasi Hukum Islam tentang batas usia pada pasal 15 ayat 1. Didalam praktik perjodohan pernikahan anak usia dini juga mengandung unsur penambahan usia yang tentunya hal ini sangat tidak sesuai dengan pasal 7 huruf b yaitu dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada pengadilan dan apabila dikaitkan dengan kitab KUHP bisa dimasukkan dalam tindak pidana dalam Pasal 266 ayat 1 dan 264 ayat 1 huruf a tentang pemalsuan surat otentik serta UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak bagian keempat pasal 26 huruf c yaitu mencegah perkawinan pada usia anak.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | SHI MUHAMMAD RIDHA RIDHA |
Date Deposited: | 04 Feb 2016 05:44 |
Last Modified: | 04 Feb 2016 05:44 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/3971 |
Actions (login required)
View Item |