Supian Assauri, Assaury (2016) Penerapan Harta "Tunggu Haul" Produktif Dalam Kewarisan (Studi Kasus Desa Saka Paun Kec. Bakumpai Kab. Batola). Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
PERNYATAAN KEASLIAN.pdf Download (238kB) | Preview |
|
|
Text
AWALAN.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (131kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (330kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (521kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (153kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (407kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (190kB) | Preview |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) | Preview |
ABSTRAK
Supian Assauri 2015, Penerapan Harta “Tunggu Haul” Produktif Dalam Kewarisan (Studi Kasus Desa Saka Paun Kec. Bakumpai Kab. Batola), Skripsi, Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyah Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing (I) Dr. Fathurrahman Azhari, M.HI, (II) Dr. Mahmud Yusuf, M.SI. Penelitian ini dilatar belakangi polemik yang ada dan berkembang di masyarakat tentang pembagian waris yang didalamnya terdapat sebagian harta di peruntukkan tunggu haul. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran, dampak, tinjauan hukum Islam maupun hukum Adat terhadap penerapan harta tunggu haul produktif dalam kewarisan yang telah di terapkan oleh masyarakat di Desa Saka Paun Kec. Bakumpai Kab. Batola. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris berupa penilitian lapangan (field research), yaitu dengan melakukan penelitian langsung ke lapangan untuk mencari dan mengumpulkan data yang diperlukan. Penelitian ini bersifat Studi kasus dengan mengangkat dua kasus sebagai objek penelitian, dan data-data yang dikumpulkan pada penelitian ini dianalisis secara deskriptif kualitatif. Melalui analisis deskriptif kualitatif dengan cara menggambarkan dan menelaah temuan di lapangan dengan teori kewarisan (bab II) penelitian ini menghasilkan temuan: Penerapan harta tunggu haul produktif yang terjadi di Desa Saka Paun Kec. Bakumpai Kab. Batola adalah penerapan pembagian waris yang di dalamnya warisan sebelum di bagi ada kesepakatan harta tersebut tidak di bagi yang di peruntukkan tunggu haul kemudian sisanya baru di bagi dengan kesepakatan sama rata yakni dengan keredhaan yang sebelumnya beliau maupun saudara-saudara beliau sudah mengetahui pembagian secara hukum Islam yakni secara faraid. Pembagian sama rata biasanya dikenal dalam hukum Adat yakni islah atau badamai disertai keredhaan dari sesama saudara yang menjadi dasar diperbolehkannya hal tersebut karena sesuai dengan syariat Islam. terdapat kesepakatan harta warisan di bagi tiga saja dan satu bagian diperuntukkan tunggu haul dan sisanya dibagi sesuai dengan porsi masing-masing ahli waris. Pada pembagian waris ini sebelumya juga telah melakukan islah yakni badamai dan masing-masingnya sudah redha dengan hasil pembagian tersebut. Sesuai syariat Islam, hal tersebut diperbolehankan saja karena tidak bertentangan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | SHI Supian Assauri Assaury |
Date Deposited: | 25 Feb 2016 04:00 |
Last Modified: | 25 Feb 2016 04:03 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/4092 |
Actions (login required)
View Item |