Suaib, Ikhsan (2016) Kewarisan Orang Murtad Setelah Meninggalnya Pewaris menurut Hukum Kewarisan Islam. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (232kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (6kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (487kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (585kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (500kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (7kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (112kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Ikhsan Suaib. 2016. Kewarisan Orang Murtad Setelah Meninggalnya Pewaris menurut Hukum Kewarisan Islam. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing (I) Dra. Hj. Wahidah, M.H.I. (II) H. Badrian, S. Ag. M. Ag. Penelitian ini dilatarbelakangi ada ahli waris yang pada saat meninggalnya pewaris masih beragama Islam, namun sebelum harta peninggalan pewaris dibagi, ahli waris murtad. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam mengenai kewarisan orang murtad sebelum harta waris dibagi. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yaitu sebuah penelitian yang mempelajari dan menelaah bahan-bahan yang berhubungan dengan masalah kewarisan orang murtad. Berdasarkan hasil telaah pustaka, maka hasil penelitian ini disimpulkan: Pertama, Murtad menjadi penghalang dalam hal waris terjadi pada saat terjadi kematian karena pada saat itulah perpindaan hak mulai berlaku. Ulama berbeda pendapat mengenai harta yang menjadi bagian ahli waris yang murtad, sebagian ulama mengatakan harta tersebut masuk ke baitul mal sedangkan sebagian ulama lainnya mengatakan harta orang yang murtad dibagikan kepada ahli waris yang muslim. Antara kemurtadan dengan kewarisan saling mempengaruhi, apabila murtadnya sebelum pewaris meninggal maka ahli waris yang murtad tadi secara otomatis tidak berhak menerima warisan. Lain halnya dengan murtadnya ahli waris setelah meninggalnya pewaris, maka dia tetap tidak mendapatkan warisan sekalipun harta warisan tersebut belum dibagikan, bahkan harta tersebut sudah dibagikanpun diambil kemabali dan dibagikan kepada ahli waris yang muslim. Berbeda jika murtadnya karena terpaksa, maka dia masih dihukumi berhak karena keterpaksaan tersebut. Kata Kunci: Kewarisan dan orang murtad
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | SHI Ikhsan Ikhsan Suaib |
Date Deposited: | 28 Jul 2017 05:59 |
Last Modified: | 07 Aug 2017 02:40 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/4359 |
Actions (login required)
View Item |