Muhammad, Dlaifurrahman (2015) Pendapat Ulama Palangka Raya Terhadap Hukum Mertua Yang Memaksa Anaknya Untuk Bercerai Dengan Menantunya. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
ISI LENGKAP.pdf Download (1MB) | Preview |
ABSTRAK
Dalam hukum Islam ada yang namanya perceraian. Menurut bahasa ialah melepas tali dan membebaskan, maksudnya disini melepas ikatan pernikahan. Cerai adalah perbuatan yang halal, namun juga sesuatu yang dibenci Allah. Jumhur ulama (mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali) menyebutkan, sesungguhnya cerai adalah perkara yang boleh. Undang-undang No 1 Tahun 1974 Pasal 39 (2): Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri, serta dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116 (f): antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Salah satu penyebab perceraian yang penulis teliti yaitu yang mana adanya pemaksaan dari mertua untuk memisahkan hubungan menantunya yang baru berjalan beberapa bulan. Padahal dalam rumah tangga mereka tidak ada pertengkaran baik pertengkaran kecil maupun pertengkaran besar, tapi mertualah yang ingin memisahkan mereka dengan bermacam-macam alasan. Dari pemaparan di atas, skripsi ini memuat rumusan masalah bagaimana pendapat ulama Palangka Raya terhadap hukum mertua yang memaksa anaknya bercerai dengan menantunya serta apa dasar hukumnya dari pendapat ulama Palangka Raya. Tujuannya untuk mengetahui pendapat ulama Palangka Raya terhadap hukum mertua yang memaksa anaknya bercerai dengan menantunya serta untuk mengetahui apa dasar hukumnya dari pendapat ulama Palangka Raya. Jenis penelitian ini adalah penilitian lapangan yang bersifat purposive sampling yaitu mengambil sampel yang sesuai dengan tujuan penelitian dengan kriteria yang sudah ditentukan. Setelah dilakukannya wawancara dengan sepuluh informan ulama Palangka Raya, secara umum mereka tidak berbeda pendapat dalam memberikan pendapatnya tentang pengertian cerai. Tetapi terdapat perbedaan ketika berkenaan dengan jatuh atau tidaknya cerai yang dilakukan secara paksa beserta dengan dasar hukumnya. Pendapat tersebut dapat di kategorikan dalam tiga kelompok, yaitu kelompok pertama berpendapat bahwa tidak memperbolehkan yang namanya cerai paksa, kelompok yang kedua berpendapat membolehkan perceraian secara paksa akan tetapi tergantung kepada keputusan anak perempuannya, sedangkan kelompok yang ketiga membolehkan perceraian secara paksa
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Mrs. Murtini UIN |
Date Deposited: | 14 Jul 2015 06:19 |
Last Modified: | 14 Jul 2015 12:26 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/438 |
Actions (login required)
View Item |