EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Istidlal Fatwa Dewan Syariah Nasonal Tentang Jual Beli Emas Tidak Tunai

Zamani, Ahmad Zakki (2016) Istidlal Fatwa Dewan Syariah Nasonal Tentang Jual Beli Emas Tidak Tunai. Tesis, Pascasarjana.

[img]
Preview
Text
pernyataan keaslian tulisan.pdf

Download (384kB) | Preview
[img]
Preview
Text
persetujuan thesis.pdf

Download (267kB) | Preview
[img]
Preview
Text
pengesahan thesis.pdf

Download (363kB) | Preview
[img]
Preview
Text
KATA PENGANTAR.pdf

Download (185kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (151kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (134kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab I tesis.pdf

Download (507kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (815kB)
[img]
Preview
Text
Bab IIItesis.pdf

Download (492kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab IV tesis.pdf

Download (516kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V tesis.pdf

Download (195kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (255kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BIODATA.pdf

Download (127kB) | Preview

ABSTRAK

Munculnya fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai yang dikeluarkan pada tanggal 3 Juni 2010, DSN-MUI menyatakan bahwa jual beli emas secara tidak tunai itu boleh (mubah), selama emas tidak jad ialat tukar yang resmi (uang), baik melalui jual beli biasa maupun jual beli murabahah. Menimbulkan permasalahan baru bagi sebagian ulama karena ada yang berpendapat bahwa fatwa ini berlawanan dengan hadits-hadits seperti yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudriyra, dan Ubadah bin Shamitra, yang menjelaskan bahwa bahwa tidak boleh menjual suatu barang ribawi dengan sesama barang ribawi lainnya, kecuali kontan. Tidak boleh pula menjualnya secara bertempo (kredit), meskipun keduanya berbeda jenis dan ukurannya .maka dalam penelitian ini penulis memfokuskan terhadap dua permasalahan yaitu : Bagaimanametodeistinbathhukumdalam fatwa DSN tentang jual beli emas non tunai ?dan Bagaimana Relevansi Fatwa Dewan Syariah Nasional No.77/DSN-MUI/V/2010 Tentang Jual Beli Emas Tidak Tunai dengan Ulama Empat Imam Mazhab ? . Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan(Library Research) dengan memakai pendekatan deskripti fanalisis yang berupa pencarian fakta, hasil dan ide pemikiran seseorang melalui cara mencari, menganalisis, membuat interpretasi serta melakukan generalisasi terhadap hasil penelitain yang dilakukan. Dalam penelitian dapat disimpulkan bahwa : antara fatwa DSN dan Ulama Empat mazhab pada dasarnya tidak ada perbedaan atau ikhtilaf pendapat tentang kebolehan jual beli emas tidak tunai, baik ulama kontemporer yang dirujuk DSN maupun ulama empat imam mazhab saling melengkapi dalam menjelaskan makna pemahaman hadis tersebut. Dimana selama emas tersebut tidak dijadikan perhiasan (barang) maka dalam melakukan jual belinya harus tunai sedangkan jika dijadikan perhiasan maka boleh dijualbelikan secara kredit.Adapun metode yang digunakan DSN yaitu metode Istinbath Istislahi yaitu penetapan suatu ketentuan berdasarkan asas kemaslahatan yang diperoleh dari dalil-dalil umum, karena untuk masalah tersebut tidak ditemukan dalil-dalil khusus.Hal ini semata-mata untuk menjaga bahwa fatwa yang dikeluarkan DSN secara jelas dapat diketahui sumber atau dalil-dalil yang digunakan serta melalui kaidah-kaidah dalam mengeluarkan fatwa.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: zakki zamani ahmad
Date Deposited: 25 Jun 2016 22:58
Last Modified: 16 Aug 2018 07:44
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/4760

Actions (login required)

View Item View Item