Nurul, Huda (2015) Investasi Uang Secara Online (Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah). Skripsi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB 1.pdf Download (325kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (714kB) | Preview |
ABSTRAK
Nurul Huda. 2014. Bisnis Investasi Uang Secara Online (Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah). Skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalat) Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing (1) Dra. Naimah, MH. (2) Abdul Hafiz Sairazi, M.HI. Penelitian ini bertolak dari permasalahan bahwa di dalam kegiatan bisnis online (internet) muncul salah satu bisnis yang sering ditawarkan pelaku bisnis yaitu bisnis investasi uang secara online (internet). Bisnis tersebut dianggap akan memberikan keuntungan bagi para pelaku bisnis, karena sistem kerja bisnis yang begitu mudah, sehingga hadir bisnis yang tidak memiliki informasi yang jelas. Hal ini dapat memunculkan penyimpangan dalam hal proses kegiatan serta pembagian keuntungan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran proses kegiatan bisnis investasi uang secara online, terdiri dari tata cara menjadi anggota, tujuan, hingga mendapat keuntungan. Hasil analisis dikembangkan lebih lanjut untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap kegiatan bisnis tersebut. Penelitan ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat studi kasus yang dipaparkan secara kualitatif dengan meneliti 4 (empat) kasus responden sebagai pelaku bisnis investasi uang secara online untuk menggambarkan pemecahan masalah yang ada berdasarkan data hasil dari wawancara dan dokumentasi dan teknik pengolahan dan analisis data menggunakan editing dan kategorisasi. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa dari 4 (empat) kasus yang penulis teliti, terdapat 1 (satu) kasus yang tidak bertentangan dengan ketentuan ekonomi syariah dan hukumnya diperbolehkan yaitu pada kasus I dari program Komisifb.com, dan 3 (tiga) kasus yang bertentangan dengan ekonomi syariah yaitu pada kasus II (Mavrodi Modial Moneybox) yang terdapat unsur riba sehingga hukumnya diharamkan, kasus III (WeeklyPay.com) yang terdapat pada ketidakjelasan keuntungan, sehingga hukumnya makruh, dan kasus IV (Paid To Clic-KAD) yang terdapat pada objek yang dapat menimbulkan kemudharatan bagi pihak (member) dan akadnya batal sehingga hukumnya syubhat.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Faisal Adlan azka |
Date Deposited: | 23 Jul 2015 01:52 |
Last Modified: | 23 Jul 2015 01:52 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/498 |
Actions (login required)
View Item |