EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Praktik Hiyal di Bidang Fikih Ibadah, Muamalah dan Hukum Keluarga di Kabupaten Banjar dan Hulu Sungai Utara (Studi Eksploratif Mengenai Motivasi, Bentuk dan Tata Cara)

Seff, Syaugi Mubarak and H, Badrian and Makiah, Zulpa Praktik Hiyal di Bidang Fikih Ibadah, Muamalah dan Hukum Keluarga di Kabupaten Banjar dan Hulu Sungai Utara (Studi Eksploratif Mengenai Motivasi, Bentuk dan Tata Cara). Tashwir.

[img]
Preview
Text
615-1651-1-PB.pdf

Download (413kB) | Preview

ABSTRAK

Hiyal adalah melakukan amalan yang pada lahirnya diperbolehkan untuk membatalkan hukum syara dan menggantinya secara formal dengan hukum yang lain. Kebanyakan ulama memandang hiyal dapat digunakan ketika metode ini semata-mata berupa pemanfaatan hukum secara cerdas untuk mencapai tujuan-tujuan yang sahih. Bentuk-bentuk praktik hiyal di bidang fikih ibadah, muamalah, dan hukum keluarga pada masyarakat di Kabupaten Banjar dan Hulu Sungai Utara adalah: (a) Hilah pembayaran fidyah orang meninggal, dalam tradisi Banjar dilakukan untuk membayar utang shalat, puasa, dan zakat orang yang wafat kepada beberapa orang dengan imbalan uang; (b) Hilah zakat adalah seorang muzaki mengeluarkan zakat harta atau hasil pertanian secara formal diserahkan kepada seorang ulama yang berfungsi menerimanya, kemudian diserahkan kembali kepada muzaki untuk dibagikan; (c) Jual sanda dan sewa sanda, menurut orang Banjar, si penerima gadailah yang berhak atas hasil atau manfaat barang yang digadainya.; dan (e) Hilah waris hidup (hibah), dalam tradisi Banjar kedua orang tua sebelum meninggal, mereka membagi hartanya secara adil (bagi sama) antara anak laki-laki dan perempuan. Kata Kunci : Hiyal, fidyah, zakat, waris, jual hidup.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Dr. MA Syaugi Mubarak Seff
Date Deposited: 23 Jun 2016 02:55
Last Modified: 23 Jun 2016 02:55
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/5108

Actions (login required)

View Item View Item