Khairunnisa, Khairunnisa (2016) Pendapat Mempelai Di Kota Banjarmasin Tentang Batas Minimal Mahar. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (894kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (565kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (191kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (369kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (494kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (171kB) |
|
Text
BAB IV .pdf Download (648kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (89kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (92kB) |
ABSTRAK
Khairunnisa. 2016. Pendapat Mempelai Di Kota Banjarmasin Tentang Batas Minimal Mahar. Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga Ahwal Al-Syakhsiyyah, Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Prof. Dr. H. M. Fahmi Al-Amruzi, M. Hum. (II) H. Abdul Gafur, Lc., M.A. Kata Kunci: Batas Minimal, Mahar. Skripsi ini mengangkat permasalahan mengenai pendapat mempelai di kota Banjarmasin tentang batas minimal mahar. Adapun latar belakang masalah adalah karena adanya pemberian mahar yang sangat sedikit ketika magang di KUA Banjarmasin Barat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pendapat mempelai di Kota Banjarmasin tentang mahar dan batas minimal mahar dan alasan mempelai terhadap pemberian batas minimal mahar. Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pendapat mempelai di Kota Banjarmasin tentang mahar dan batas minimal mahar dan untuk mengetahui alasannya. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris berupa penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif, yang berlokasi di Banjarmasin. Untuk mengumpulkan data yang diperlukan Penulis menggunakan teknik wawancara dan dokumenter. Untuk memperoleh kesimpulan hukumnya, dilakukan analisis secara kualitatif terhadap data yang didapat. Hasil penelitian diperoleh beberapa macam pendapat yang disimpulkan oleh penulis. Pertama, mahar adalah pemberian yang wajib dari calon suami untuk calon istri dalam pernikahan. Kedua, mahar adalah hadiah suami kepada istri dalam pernikahan. Ketiga, mahar adalah sedekah suami kepada istri untuk pertama kali dalam pernikahan. Keempat, mahar adalah memberikan sejumlah uang saat pernikahan dan jumlah uang itu harus wajib dipenuhi dalam kehidupan sehari-hari nanti. Adapun batas minimal mahar, pertama sebatas cincin dari besi. Kedua, tidak ada batas minimal karena sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Ketiga,adalah yaitu 10 dirham. Keempat, adalah apa yang diberikan sewaktu diucapkan akad nikah menjadi patokan nafkah sehari-hari. Alasanya yaitu menyesuaikan angka jadian pasangan, untuk menyesuaikan bentuk pigura, pemberian wajib kepada istri, dan sebagai bukti suami bertanggung jawab dan jumlah mahar menjadi yang diberikan menjadi patokan batas terendah untuk suami memberi nafkah sehari-hari kepada istri. Penulis sependapat, bahwa mahar yaitu pemberian yang wajib dari calon suami untuk calon istri dalam pernikahan. Berdasarkan Q. S.An-Nisa/ 4: 4. Adapun batas minimal mahar adalah sebatas cincin yang terbuat dari besi menurut penulis asal dilihat dari berbagai aspek. Dan mayoritas informan beralasan tentang batas minimal mahar adalah untuk patokan nafkah sehari-hari, penulis tidak sependapat karena tidak ada dalil yang mendasari ketentuan tersebut.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.H.I. Khairunnisa Khairani |
Date Deposited: | 01 Jul 2016 01:52 |
Last Modified: | 01 Jul 2016 01:52 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/5359 |
Actions (login required)
View Item |