EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Persepsi Ulama Kota Banjarmasin Tentang Kedudukan Harta Bawaan dalam Hukum Kewarisan

Mardia, Nur (2016) Persepsi Ulama Kota Banjarmasin Tentang Kedudukan Harta Bawaan dalam Hukum Kewarisan. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (260kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (400kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (152kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (497kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (615kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (106kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (610kB)
[img] Text
BAB V .pdf

Download (232kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (199kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (119kB)

ABSTRAK

Nur Mardia. 2016. Persepsi Ulama Kota Banjarmasin Tentang Kedudukan Harta Bawaan dalam Hukum Waris. Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Dra. Naimah, MH, (II) Farihatni Mulyati S.Ag, M.HI. Kata Kunci: Harta Bawaan, Hukum Waris Skripsi ini mengangkat permasalahan mengenai persepsi ulama di Kota Banjarmasin tentang kedudukan harta bawaan dalam hukum waris. Latar belakang masalah berawal dari sebuah kasus yang penulis temukan dimana seorang laki-laki bernama H. Basran mempunyai sejumlah harta yang dibawanya sebelum terjadinya pernikahan yang kedua, yang mana harta tersebut bersumber dari harta warisan istri terdahulu yaitu Alm. Hj. Djumiati, disaat H. Basran tersebut meninggal dunia maka terjadilah pembagian harta warisan, harta warisan yang di bagi kepada istri barunya yaitu Misrawiyah hanyalah harta bersama sewaktu H.Basran dan Misrawiyah menikah sedangkan harta bawaan H. Basran dikuasai penuh oleh saudara kandung almarhum. Misrawiyah pun merasa tidak adil atas pembagian harta warisan tersebut, ia pun pergi meminta pendapat dari beberapa orang ulama dan para ulama tersebut berbeda-beda pendapat mengenai status harta bawaan dalam hukum waris. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris berupa penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di Banjarmasin. Untuk mengumpulkan data yang diperlukan penulis menggunakan teknik wawancara. Setelah data terkumpul, kemudian diolah dengan teknik editing, deskripsi, dan matriks. Untuk memperoleh kesimpulan hukumnya, dilakukan analisis secara kualitatif terhadap data yang didapat. Dari hasil penelitian, terdapat tiga perbedaaan persepsi ulama tentang kedudukan harta bawaan dalam hukum waris, yaitu ada 7 orang yang berpendapat bahwa kedudukan harta bawaan termasuk dalam harta waris si pewaris landasannya sesuai dengan QS. an-Nisaa’/4: 11, 12, 14, 32, 176 dan Kompilasi Hukum Islam pasal 171 huruf (e). Ada 2 orang yang berpendapat bahwa harta bawaan bukan termasuk dalam harta waris pewaris jadi suami atau istri yang hidup lebih lama bukan menjadi ahli waris dari harta bawaan tersebut landasan hukum yang digunakan diambil dari Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 35, 36 dan pasal 65 huruf (b). Dan ada 1 orang yang berpendapat bahwa apabila istri yang meninggal suami tidak berhak atas harta waris harta bawaan istri dan apabila suami yang meninggal istri berhak mewarisi harta waris harta bawaan suami landasannya berdasarkan QS. an-Nisaa’/4:7 dan 34.

Item Type: Skripsi
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
K Law > K Law (General)
Depositing User: nur mardia bakrie
Date Deposited: 26 Jul 2016 05:23
Last Modified: 26 Jul 2016 05:23
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/5608

Actions (login required)

View Item View Item