Habibah, Habibah (2016) Penetapan Asal Usul Anak Yang Lahir Akibat Perkawinan di Bawah Tangan (Analisis Penetapan Nomor: 0180/Pdt.P/2015/PA.Bjm). Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (441kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (152kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (86kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (372kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (416kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (436kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (10kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (148kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (9kB) |
ABSTRAK
Nor Habibah. 2016. Penetapan Asal Usul Anak yang Lahir Akibat Perkawinan Di Bawah Tangan (Analisis Penetapan Nomor: 180/Pdt.P/2015/PA.Bjm) skripsi, Pembimbing: (I) Dra. Hj. Yusna Zaidah, M.H, (II) Dra. Hj. Amelia Rahmaniah, M.H. Kata Kunci: Penetapan, Asal Usul Anak, Perkawinan di Bawah Tangan. Penelitian ini bertolak dari adanya perkara penetapan asal usul anak yang lahir akibat perkawinan di bawah tangan di Pengadilan Agama Banjarmasin. Pada amar penetapannya, majelis hakim menetapkan anak tersebut sebagai anak pemohon. Permasalahan yang menarik untuk diteliti bahwa penetapan asal usul anak yang lahir akibat perkawinan di bawah tangan tersebut majelis hakim telah keliru dalam menetapkan karena perkawinan pemohon belum memiliki kepastian hukum sehingga anak tersebut belum dapat ditetapkan asal usulnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam menangani perkara penetapan asal usul anak yang lahir akibat perkawinan di bawah tangan dengan nomor perkara 0180/Pdt.P/2015/PA.Bjm, serta bagaimana perspektif hukum Islam terhadap penetapan tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat studi dokumenter, dianalisis dalam bentuk deskriptif kualitatif, penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, bahan hukum primer yaitu dengan mengkaji penetapan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor: 0180/Pdt.P/2015/PA.Bjm, sedangkan bahan hukum sekunder yaitu mengkaji buku-buku maupun jurnal-jurnal yang membahas terkait permasalahan yang penulis teliti. Hasil temuan dalam penetapan asal usul anak dengan nomor: 0180/Pdt.P2015/PA.Bjm. dalam pertimbangan hukum majelis hakim mengemukakan telah mengabaikan pentingnya pencatatan perkawinan. Menurut hasil analisis penelitian penulis diketahui bahwa perkawinan yang dimaksud Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditafsirkan sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, dengan begitu anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah tidak dapat ditetapkan asal usulnya, seharusnya majelis hakim menolak permohonan tersebut dengan alasan pemohon tidak dapat membuktikan perkawinan mereka dengan akta nikah. Menurut penulis, seharusnya perkawinannya tersebut terlebih dahulu diitsbatkan demi mendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya sehingga anak tersebut dapatlah ditetapkan asal usulnya. Adapun perspektif hukum Islam terhadap penetapan asal usul anak tersebut telah sesuai bahwa asal usul anak dapat ditetapkan dengan pengakuan (iqraru bin nasab) melalui lembaga istilhaq yaitu pengakuan anak untuk diri sendiri. pencatatan perkawinan merupakan hasil qiyas Q.S al-Baqarah/2: 282 dan tujuan hukum Islam untuk meraih mashlahat dari pencatatan itu sendiri.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Nor Habibah Anwar |
Date Deposited: | 26 Jul 2016 06:07 |
Last Modified: | 26 Jul 2016 06:07 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/5615 |
Actions (login required)
View Item |