Surianto, Surianto (2016) Sengketa Kewenangan Memeriksa dan Mengadili antara Pengadilan Negeri Limboto dengan Pengadilan Agama Limboto(Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 001-SKM/MA/2015). Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (188kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (891kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (229kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (364kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (278kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (113kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (88kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (223kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (8MB) |
ABSTRAK
Surianto: 2016.Sengketa Kewenangan Memeriksa dan Mengadili antara Pengadilan Negeri Limboto dengan Pengadilan Agama Limboto(Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 001-SKM/MA/2015) .Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga, Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I)Dr. H. Sukarni. M.Ag. (II) H. Bahran., S.H., M.H. Kata kunci : Sengketa, Kewenangan, Mengadili, Peradilan Agama, Peradilan Negeri Skripsiinimengangkatpermasalahanmengenaisengketa kewenangan memeriksa dan mengadili antara pengadilan negeri limboto dan pengadilan agama limboto tentang sengketa harta bersama yang didalamnya ada sengketa hak kepemilikan.Latarbelakangmasalahkarenaadanyagugatan Intervensiatas nama Sutoyo Lihawa bin Mardun Lihawa mengenai harta bersama Nurmin Lihawa binti Mardun Lihawa dengan suaminya Sunu S. Paneo bin S. Paneo alias Rustam Suelo Paneo khusus menyangkut sebidang tanah yang terdapat di Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto. Adapuntujuanpenelitianadalahuntukmengetahuidasar hukum pertimbangan hakim Mahkamah Agung mengenai sengketa kewenangan mengadili diberikan ke-Pengadilaan Agama dan mengetahui tinjauan hukum formil mengenai putusan Mahkamah Agung Nomor 001/SKM/MA/2015. Penelitianiniadalahpenelitianhokumnormatifdengan cara menguji, menelaah, mensistemasi, dan mengevaluasi secara kualitatif. Penelitian ini mengunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Bahan hukum primer yakni dengan mengkaji putusan Mahkamah Agung Nomor 001-SKM/MA/2015, bahan hukum sekunder dengan mengkaji hukum formil dan peraturan perundang-undangan, sedangkan bahan hukum tertier adalah bahan acuan dan rujukan dibidang hukum seperti kamus hukum dan ensiklopedi. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 001-SKM/MA/2015, tentang sengketa kewenangan memeriksa dan mengadili,yang berwenangmemeriksa dan mengadili adalah pengadilan agama limboto. Adapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah untuk menentukan apakah objek sengketa merupakan harta bersama dan apakah objek sengketa tersebut budel waris yang belum dibagi dalam perkara warisan dari mereka yang beragama Islam adalah wewenang Pengadilan Agama Limboto dalam Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama. Menurut analisis Penulis berdasarkan hukum formil bahwa putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tersebut terdapat ketidakkonsistenan yang secara tidak langsung melanggar hukum formil berkenaan dengan asas-asas putusan sehingga berdampak tidak tepatnya penerapan hukum materiil yang berlaku.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Anto Surya |
Date Deposited: | 26 Jul 2016 07:35 |
Last Modified: | 26 Jul 2016 07:35 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/5617 |
Actions (login required)
View Item |