Ansyori, Muhammad (2016) Pembagian Harta Bersama di Pengadilan Agama Martapura (Analisis Putusan Nomor 0512/Pdt.G/2013/PA.Mtp). Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (187kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (189kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (415kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (510kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (102kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (505kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (198kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (104kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Muhammad Ansyori. 2016. Pembagian Harta Bersama di Pengadilan Agama Martapura (Analisis Putusan Nomor 0512/Pdt.G/2013/PA.Mtp). Skripsi, Prodi Ahwal Al-Syakhshiyah, Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Dra.Hj.Yusna Zaidah, M.H. (II) Rohana Faridah, S.E, M.M . Kata Kunci : Pembagian Harta Bersama, Pertimbangan Hukum. Penelitian ini berawal dari adanya putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor 0512/Pdt.G/2013/PA.Mtp yang menurut penulis tidak mengacu kepada aturan yang telah ada dan telah ditentukan dalam Undang-undang, yaitu separo bagian untuk masing-masing pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dan dasar hukum hakim Pengadilan Agama Martapura dalam memutus sengketa harta bersama. Penelitian ini merupakan penelitian dokumenter yang bersifat deskriptif. Adapun bahan hukum yang digali dalam penelitian ini adalah Pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama Martapura Nomor 0512/Pdt.G/PA.Mtp. Sumber hukum dalam penelitian ini adalah Putusan Hakim Pengadilan Agama Martapura Nomor 0512/Pdt.G/2013/PA.Mtp. Penelitian ini menemukan putusan sengketa pembagian harta bersama yang tidak berdasarkan perundang-undangan. Dalam pembagiannya bagian untuk masing-masing pihak 7/8:1/8 (Tergugat rekonvensi : Penggugat rekonvensi). Adapun pertimbangan hukum hakim dengan berdasarkan alat bukti yang ada maka hakim memutus tidak setengah-setengah dengan alasan mempertimbangkan rasa keadilan. Menurut hasil analisa penulis benar majelis hakim memutus perkara tersebut tidak setengah-setengah. Melainkan dengan bagian 7/8:1/8 (tergugat rekonvensi : penggugat rekonvensi) . Sesuai dengan terjemah ayat QS.An-Nisa:32 “bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi Para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan”. Karena yang lebih dominan mendapatkan harta adalah pihak istri maka sudah sewajarnya istri mendapat bagian yang lebih banyak dari suami. Di sinilah dapat terlihat usaha hakim untuk dapat memberikan putusan yang benar-benar dapat dirasakan adil dengan keluar dari konsep pembagian harta bersama yang telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.H.I MA Muhammad Ansyori |
Date Deposited: | 28 Jul 2016 03:57 |
Last Modified: | 28 Jul 2016 03:57 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/5712 |
Actions (login required)
View Item |