Hadi, Abdul (2016) pendapat ulama kec. gambut kab. banjar tentang jual beli raket listrik pembunuh nyamuk. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (253kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (73kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (950kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (370kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (589kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (94kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (457kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (150kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (217kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (226kB) |
ABSTRAK
Abdul Hadi. 2016. Pendapat Ulama Kec. Gambut Kab. Banjar Tentang Jual Beli Raket Listrik Pembunuh Nyamuk. Skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah. Pembimbing: (1) Dr. H. Jalaluddin, M. Hum, (2) H. Fuad Luthfi, S. Ag., MH. Jual beli merupakan salah satu bentuk dari muamalah. Berbagai aturan, tata cara dan hukum dalam hukum jual beli telah diatur dalam Islam agar berjalan dengan baik tanpa adanya kesalah pahaman. Salah satu dalam jual beli di antaranya jual beli raket listrik pembunuh nyamuk dimana ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Dalam hal ini ada yang membolehkan dan adapula yang memakruhkan bahkan adapula yang mengharamkan. Pada kali ini penulis tertarik meneliti di bab yang berjudul “Pendapat Ulama Kec. Gambut Kab. Banjar Tentang Jual Beli Raket Listrik Pembunuh Nyamuk” yang menceritakan hukum tentang jual beli pada kegunaan dalam pemakaian sebuah alat penolak gangguan dari nyamuk. Rumusan masalah dan tujuan dari peneltian ini adalah untuk mengetahui pendapat ulama Kec. Gambut Kab. Banjar tentang jual beli raket listrik pembunuh nyamuk dan untuk mengetahui alasan dan dasar hukum pendapat ulama tentang jual beli raket listrik pembunuh nyamuk. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), bersifat deskriptif kualitatif. Yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah para ulama yang berjumlah 6 orang yang bertempat tinggal di Kec. Gambut Kab. Banjar. Hasil penelitian ini memberikan penjelasan bahwa pendapat ulama Kec. Gambut Kab. Banjar tentang jual beli raket listrik pembunuh nyamuk menurut pendapat beberapa ulama tersebut menghasilkan tiga kesimpulan hukum yaitu: pertama hukumnya boleh karena tidak bermaksud menyiksa yang ke dua yaitu: makruh karena ada unsur penyiksaan. Dan yang ke tiga yaitu: haram karena alat tersebut menyiksa dengan cara membakar.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.H.I HD Abdul hadi |
Date Deposited: | 28 Jul 2016 04:50 |
Last Modified: | 28 Jul 2016 04:50 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/5724 |
Actions (login required)
View Item |