EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Hukum Menjual Reruntuhan Bangunan Masjid Menurut Pendapat Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali

Muhammad, Fikri Tirta (2016) Hukum Menjual Reruntuhan Bangunan Masjid Menurut Pendapat Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (47kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (790kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (187kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (520kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (423kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (644kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (644kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (334kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (149kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (246kB)

ABSTRAK

M. Fikri Tirta. 2016. Hukum Menjual Reruntuhan Bangunan Masjid Menurut Pendapat Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali. Skripsi, Jurusan Perbandingan Mazhab, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Dra. Hj. Mashunah Hanafi, MA. Pembimbing: (II) Hj. Inawati Jaini Jarajap, MA. Kata Kunci: Menjual, Reruntuhan Masjid, Mazhab Syafi’i, Mazhab Hanbali. Wakaf merupakan ibadah yang pahalanya selalu mengalir bagi si wakif walaupun dia sudah meninggal. Berwakaf boleh dengan tanah, bangunan dan barang-barang bermanfaat seperti fasilitas buat masjid. Kadang barang wakaf tidak bisa dimanfaatkan lagi karena rusak disebabkan perkembangan zaman. Wakaf yang sudah tidak bermanfaat lagi atau rusak boleh dijual oleh pendapat sebagian ulama dan ada sebagian yang tidak membolehkan, bagaimana jika hukumnya menjual reruntuhan bangunan masjid menurut pendapat beberapa mazhab terutama mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui istibath hukum yang dipakai mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali dalam mengambil keputusan untuk menetapkan hukum boleh atau tidaknya menjual reruntuhan bangunan masjid. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat studi deskriptif komparatif. Untuk mengumpulkan data maka digunakan teknik survei kepustakaan. Kemudian dilakukan analisis komparatif sehingga dapat ditarik kesimpulan hukumnya. Hasil analisis menyatakan bahwa mazhab Syafi’i tidak membolehkan menjual harta wakaf dikarnakan bahwa wakaf adalah pelepasan hak dan di dalam jual beli hanya boleh dilakukan pada barang-barang yang dimiliki, sedangkan harta wakaf kepemilikannya sudah beralih menjadi milik Allah, maka harta wakaf tidak bisa diperjual belikan. Sedangkan mazhab Hanbali membolehkan penjualan barang harta wakaf. Dikarnakan jika harta wakaf sudah rusak, apabila tidak dimanfaatkan dan hanya dibiarkan saja, justru akan mendatangkan mudharat. Hakekat wakaf adalah kekal, dan kekekalan wakaf menurut mazhab Hanbali berarti keutuhan dari segi manfaatnya dan juga kemashlahatan umat, bukan kekekalan wujud barang wakafnya. Dasar hukum mazhab Hanbali dibolehkannya menjual harta wakaf adalah Maslahah Mursalah. Beliau sangat memperhatikan aspek kemanfaatan barang dan kemaslahatan umat demi menjaga eksistensi dan tujuan wakaf.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Fikri Tirta Muhammad
Date Deposited: 29 Jul 2016 06:15
Last Modified: 29 Jul 2016 06:15
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/5789

Actions (login required)

View Item View Item