Sahli Ali, Mohammad (2016) PERINTAH PENYERAHAN SISA HARTA PENINGGALAN KEPADA ANAK TIRI (ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG DALAM PUTUSAN NOMOR 489/K/AG/2011). Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (424kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAKS.pdf Download (71kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (434kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (510kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (309kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (75kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (140kB) |
|
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Mohammad Sahli Ali. 2016. Penyerahan Sisa Harta Peninggalan Kepada Anak Tiri (Analisis Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 489/K/Ag/2011). Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Dr. Muhaimin, S.Ag, MA, (II) Zainal Muttaqin, S.Ag, M.Ag. Kata Kunci : Sisa harta peninggalan, Anak tiri, Pertimbangan hukum. Penelitian ini bertolak dari sebuah isu hukum yang penulis temukan dalam putusan nomor 489/K/Ag/2011. Putusan tersebut memuat asas baru dalam hukum kewarisan Islam di Indonesia, yakni pemberian sisa harta peninggalan orang tua tiri kepada anak tirinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum majelis hakim kasasi dalam putusan nomor 489/K/Ag/2011. Disamping itu untuk mengetahui analisis pertimbangan hukum majelis hakim kasasi dalam putusan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dalam bidang hukum keluarga dengan menggunakan pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Dalam penelitian ini, bahan hukum yang diperoleh akan dianalisis secara preskriptif dengan mengunakan metode deduktif yaitu bahan hukum umum tentang konsepsi hukum baik berupa asas-asas hukum, postulat serta ajaran-ajaran (doktrin) yang dirangkai secara sistematis sebagai susunan fakta-fakta hukum untuk mengkaji kemungkinan penyerahan sisa harta peninggalan kepada anak tiri. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa putusan Mahkamah Agung nomor 489/K/Ag/2011 mengenai pemberian sisa harta peninggalan kepada anak tiri memang kurang argumentatif. Tetapi apabila ditinjau lebih jauh putusan tersebut, dapat kita lihat bahwasanya hakim telah melakukan penemuan hukum. Metode yang digunakan oleh Hakim berupa pendekatan analogi, yang mana hakim menganalogikan terhadap pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, dengan ‘kesamaan hukum yang memungkinkan diterapkan oleh hakim adalah faktor psikologis diantara anak angkat atau anak tiri dengan orang tua angkat atau tirinya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email [email protected] |
Date Deposited: | 03 Aug 2016 01:42 |
Last Modified: | 03 Aug 2016 01:42 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/5877 |
Actions (login required)
View Item |