EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Permainan Texas Hold’m Poker dalam Perspektif Hukum Islam

Salfiana, Fifin (2012) Permainan Texas Hold’m Poker dalam Perspektif Hukum Islam. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.

[img] Text
BAB I.pdf

Download (312kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (468kB)

ABSTRAK

Fifin Salfiana, 2012. Permainan Texas Hold’m Poker dalam Perspektif Hukum Islam. Skripsi Jurusan Muamalat, Fakultas Syariah. Dosen Pembimbing: (I) Dra. Nadiyah Khalid, MH (II) Mufti Wardani, S.Ag, M.SI. Penelitian ini di latar belakangi berkaitan fenomena permainan dengan taruhan yang dilakukan masyarakat yang sekarang marak melalui situs jejaring sosial yang bersifat online. Di antaranya para pengguna internet memainkan game texas hold’m poker merupakan sebuah permainan yang berbentuk permainan kartu bersifat online, yaitu dalam praktiknya memainkan keberuntungan kartu dengan taruhan chip (istilah uang dalam permainan poker) Tujuan penelitian ini adalah mengetahui deskripsi permainan texas hold’m poker di Banjarmasin, mengetahui alasan yang menyebabkan melakukan permainan texas hold’m poker di Banjarmasin, dan mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap permainan texas hold’m poker di Banjarmasin. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat studi kasus. Untuk menggali datanya dilakukan dengan wawancara. Hasilnya diolah dengan teknik editing dan matrikasi. Kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif berdasarkan hukum Islam, dan ditarik kesimpulan hukumnya. Dari hasil penelitian lapangan yang diperoleh data mengenai deskripsi permainan texas hold’m poker di Banjarmasin adalah Pertama: masyarakat sendiri yang aktif memainkan permainan texas hold’m poker yang minta sendiri agar diantarkan chip poker supaya dapat memainkan game online tersebut. Inisiatifnya dari pemain game ( kasus I, II, V dan VII). Alasan melakukan permainan tersebut adalah karena hanya untuk mengisi waktu luang (senggang) setelah selesai atau lelah bekerja seharian penuh. Kedua: masyarakat yang aktif memainkan permainan texas hold’m poker , namun untuk memperoleh chip poker biasanya ia di tawari atau ada broker chip poker yang datang ke warnet dan menjual chip kepada para pemain game. Inisiatifnya dari penjual chip poker (uraian kasus III, IV dan VI). Alasan melakukan game tersebut adalah karena memang menyukai bermain game, sehingga apabila ada penjualnya maka pemain game membelinya. Menurut tinjauan hukum Islam, dari deskripsi permainan texas hold’m poker melalui situs jejaring sosial yang bersifat online jelas diharamkan, sebab bertentangan dengan hukum Islam. Sebab permainan tersebut bersifat untung-untungan dan penggunaan chip sebagai sarana taruhan yang dinilai dengan uang. Begitu juga tidak halal seorang muslim menjadikan permainan judi sebagai alat mencari uang dalam situasi apa pun. Lebih dari itu, diharamkan karena adanya unsur untung-untungan dan dapat merugikan para pemain.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 05 Aug 2016 01:37
Last Modified: 05 Aug 2016 01:37
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/5967

Actions (login required)

View Item View Item