EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Hukum Menuduh Kafir Sesama Muslim Menurut Ulama Banjarmasin

Ahmad, Sayyid Maulana (2016) Hukum Menuduh Kafir Sesama Muslim Menurut Ulama Banjarmasin. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (311kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (660kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (185kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (477kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (696kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (103kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (730kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (252kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (304kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Sayyid Maulana Ahmad. 2016. Hukum Menuduh Kafir Kepada Sesama Muslim Menurut Ulama di Banjarmasin. Skripsi. Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Drs. H. M. Amin Djamaluddin, MA, (II) Hj. Inawati M. Jainie J, MA. Kata Kunci: Hukum dan Kafir. Penelitian ini beranjak dari permasalahan yang sering terjadi di lingkungan realitas kehidupan umat Islam. Namun, sering kali kita lupa akan perkara perkataan yang menghakimi sesama muslim. Padahal dalam hal penghakiman Allah swt., sudah mengatur akan itu dalam al-Qur’an. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat para ulama Kota Banjarmasin tentang hukum menuduh kafir kepada sesama muslim dan untuk bisa mengenal jenis dan kriteria seorang muslim ataupun nonmuslim yang dinyatakan sebagai kafir. Dalam penelitian ini memiliki jenis penilitian Field Research atau biasa disebut penelitian lapangan yang dilakungan dengan metode wawancara kepada tokoh-tokoh berstatus responden. Dalam penelitian ini juga, saya mengambil beberapa sampel dari beberapa pendapat Ulama yang peneliti yakini akurat karena dilihat dari catatan hidup responden yang memiliki jenjang pendidikan yang mapan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hal vonis kafir sesama muslim dari 10 (sepuluh) tokoh ulama ada 3 (tiga) hukum yang bisa kita ambil. Pertama, dilihat dari kotak fikih bahwa seorang muslim yang memvonis kafir bagi saudaranya tanpa memiliki dasar al-Qur’an dan hadis maka hukumnya adalah haram. Kedua apabila seorang muslim menyebutkan kafir kepada sesama muslim lainnya sesuai dengan apa yang dikatakan didalam al-Qur’an dan hadis berarti tuduhan itu benar. Ketiga, ditinjau dari aspek sosiologis dalam hal kafir-mengkafirkan sesama Muslim manusia tidak memiliki kekuatan dalam menghakimi manusia lainnya karena dari konteks kafir didalam al-Qur’an dan hadis hanyalah Allah yang boleh menyatakan kekafiran itu.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: sayyid maulana ahmad
Date Deposited: 10 Aug 2016 03:26
Last Modified: 10 Aug 2016 03:26
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/6058

Actions (login required)

View Item View Item