Ahmad, Sayyid Maulana (2016) Hukum Menuduh Kafir Sesama Muslim Menurut Ulama Banjarmasin. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (311kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (660kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (185kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (477kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (696kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (103kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (730kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (252kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (304kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Sayyid Maulana Ahmad. 2016. Hukum Menuduh Kafir Kepada Sesama Muslim Menurut Ulama di Banjarmasin. Skripsi. Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Drs. H. M. Amin Djamaluddin, MA, (II) Hj. Inawati M. Jainie J, MA. Kata Kunci: Hukum dan Kafir. Penelitian ini beranjak dari permasalahan yang sering terjadi di lingkungan realitas kehidupan umat Islam. Namun, sering kali kita lupa akan perkara perkataan yang menghakimi sesama muslim. Padahal dalam hal penghakiman Allah swt., sudah mengatur akan itu dalam al-Qur’an. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat para ulama Kota Banjarmasin tentang hukum menuduh kafir kepada sesama muslim dan untuk bisa mengenal jenis dan kriteria seorang muslim ataupun nonmuslim yang dinyatakan sebagai kafir. Dalam penelitian ini memiliki jenis penilitian Field Research atau biasa disebut penelitian lapangan yang dilakungan dengan metode wawancara kepada tokoh-tokoh berstatus responden. Dalam penelitian ini juga, saya mengambil beberapa sampel dari beberapa pendapat Ulama yang peneliti yakini akurat karena dilihat dari catatan hidup responden yang memiliki jenjang pendidikan yang mapan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hal vonis kafir sesama muslim dari 10 (sepuluh) tokoh ulama ada 3 (tiga) hukum yang bisa kita ambil. Pertama, dilihat dari kotak fikih bahwa seorang muslim yang memvonis kafir bagi saudaranya tanpa memiliki dasar al-Qur’an dan hadis maka hukumnya adalah haram. Kedua apabila seorang muslim menyebutkan kafir kepada sesama muslim lainnya sesuai dengan apa yang dikatakan didalam al-Qur’an dan hadis berarti tuduhan itu benar. Ketiga, ditinjau dari aspek sosiologis dalam hal kafir-mengkafirkan sesama Muslim manusia tidak memiliki kekuatan dalam menghakimi manusia lainnya karena dari konteks kafir didalam al-Qur’an dan hadis hanyalah Allah yang boleh menyatakan kekafiran itu.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | sayyid maulana ahmad |
Date Deposited: | 10 Aug 2016 03:26 |
Last Modified: | 10 Aug 2016 03:26 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/6058 |
Actions (login required)
View Item |