Suryani, Azis (2016) Tinjauan Yuridis Wakaf Produktif dalam Kajian Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (288kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (85kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (283kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (444kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (514kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (209kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (216kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Azis Suryani. 2016. Tinjauan Yuridis Wakaf Produktif dalam Kajian Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Skripsi, Jurusan Perbandingan Mazhab, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Dr. H. Jalaluddin, M.Hum (II) Rahmat Sholihin, M.Ag. Latar belakang penelitian ini adalah untuk menggali kembali dan mengetahui tentang wakaf produktif yang berkembang di Indonesia,baik hukum Islam maupun hukum positif. Karena wakaf produktif di Indonesia masih bisa di bilang relative baru bagi kalangan umat Islam di Indonesia khususnya. Wakaf yang populer di kalangan Umat Islam di Indonesia tanah dan bangunan yang di peruntukan tempat ibadah rumah sakit, pendidikan dan sebagainya. Rumusan masalah dari penelitian ini pertama,bagaimana wakaf menurut hukum Islam dan hukum positif. Kedua,bagaimana perbedaan dan persamaan wakaf produktif mrnurut hukum Islam dan hukum positih. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum Islam mengenai hukum positif dan untuk mengetahui perbedaan dan persamaan wakaf produktif menurut hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengn pengumpulan data berupa berupa studi dokumen dan berbagai sumber yang di pandang relevan.dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif,yaitu melaliui studi berdasarkan kepustakaan guna memperoleh data hukum, dan untuk menggali asas-asas,norma,dan pendapat hukum yang relevan. Dari hasil penelitian ini dapat di pahami bahwa menurut hukum Islam adalah wakaf telah disyariatkan dan dipraktekkan oleh umat Islam seluruh dunia sejak zaman Rasulullah sampai sekarang. Hukum wakaf merupakan cabang yang terpenting dalam syariat Islam sebab ia terjalin ke dalam seluruh kehidupan ibadah dan perekonomian sosial kaum muslimin. Sedangkan, menurut hukum positif adalah wakaf bisa dijadikan sebagai lembaga ekonomi yang potensial untuk dikembangkan selama bisa dikelola secara optimal, karena institusi perwakafan merupakan salah satu aset kebudayaan nasional dari aspek sosial yang perlu mendapat perhatian sebagai penopang hidup dan harga diri bangsa.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Azis Suryani Suryani |
Date Deposited: | 11 Aug 2016 07:06 |
Last Modified: | 11 Aug 2016 07:06 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/6076 |
Actions (login required)
View Item |