Wahidah, Wahidah (2011) Status Anak di Luar Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 (Atau 2012?). Jurnal Konstitusi, I (1). pp. 1-30.
Text
Status Anak di Luar Perkawinan....pdf Download (9MB) |
ABSTRAK
Lawan kata anak sah adalah anak di luar perkawinan atau anak zina yang dulunya memiliki hubungan keperdataan hanya dengan pihak ibunya saja. Pasal 43 ayat (1) UU No. 1/1974 dan pasal 100 Kompilasi Hukum Islam, keduanya diilhami Fikih Islam, mendasari aturan hukum tersebut. Namun Mahkamah Konstitusi di awal tahun 2012 mengubah aturan dimaksud melalui suatu putusan yang memicu pro dan kontra yang menghubungkan sang anak secara perdata dengan bapaknya juga. Terobosan yang bertujuan menghapus diskriminasi bagi sang dan mewujudkan keadilan bagi sang ibu ini kurang tersosialisasikan dan terkoordinasikan dengan baik. Formulasi problematis "anak di luar pernikahan" memasukkan anak dari Nikah Sirri yang tidak disahkan negara namun dipandang sah oleh kebanyakan ulama.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Mr. Moch. Isra Hajiri |
Date Deposited: | 18 Aug 2016 01:44 |
Last Modified: | 18 Aug 2016 01:44 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/6205 |
Actions (login required)
View Item |