EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Prinsip Hukum Kedudukan Perempuan Dalam Hukum Waris Adat Masyarakat Banjar

Muzainah, Gusti (2016) Prinsip Hukum Kedudukan Perempuan Dalam Hukum Waris Adat Masyarakat Banjar. In: International Conference On Social and Intellectual Transformation of the Contemporary Banjarese, 09-11 Agustus 2016, Banjarmasin.

[img] Text
Prinsip Hukum Kedudukan Perempuan Dalam Hukum Waris Adat Masyarakat Banjar.pdf

Download (443kB)

ABSTRAK

Hukum adat pada hakikatnya merupakan hukum yang terbentuk dan mengikat bagi masyarakat adat, keberadaannya tumbuh dan berkembang seiring dengan tumbuh kembang masyarakat adat tersebut, oleh karena itu hakikinya hukum adat merupakan hukum yang tidak tertulis. Oleh karena sifatnya yang tidak tertulis tersebut, maka hukum adat mempunyai tingkat internalisasi yang dalam bagi masyarakat adat, sehingga tingkat kepatuhan atau ketaatannya sangat tinggi. Prinsip-Prinsip hukum kedudukan perempuan dalam hukum waris adat masyarakat Banjar terlihat dalam proses pembagian harta warisan pada lembaga “damai” dengan cara islah tersebut, yaitu : a. perempuan diakui kedudukannya sebagai ahli waris, karena didasarkan kepada ketentuan faraid (hukum waris Islam), baik atas dasar petuah tuan guru ataupun atas pengetahuan ahli waris; b. akses perempuan dalam lembaga “bedamai” sangat terbuka dan tidak dibedakan dengan ahli waris laki-laki, bahkan dalam “harta parapantangan” aksesnya lebih besar daripada pihak laki-laki. c. besaran bagian masing-masing ahli waris tidak didasarkan kepada gender, melainkan didasarkan kepada kondisi objektif tentang harta peninggalan dan kontribusi ahli waris terhadap pewaris. Oleh karena itu besarnya bagian perempuan bersifat relative, yaitu bisa lebih besar dari laki-laki, bisa lebih kecil dari laki-laki dan atau bisa sama dengan laki-laki. d. pada lembaga “damai” dengan cara islah ini dikembangkan prinsip-prinsip yang menjadi jiwa hukum (legal spirit) untuk melakukan pembagianwarisan, yaitu prinsip Ketuhanan, Prinsip Kemanfaatan dan prinsip keseimbangan.

Item Type: Conference or Workshop Item (Paper)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Mr. Moch. Isra Hajiri
Date Deposited: 19 Aug 2016 05:50
Last Modified: 19 Aug 2016 05:50
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/6262

Actions (login required)

View Item View Item