EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pembagian Harta Warisan Sebelum Pewarisnya Meninggal Dunia (Studi Kasus di Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan)

Ijaniah, Ijaniah (2015) Pembagian Harta Warisan Sebelum Pewarisnya Meninggal Dunia (Studi Kasus di Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan). Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
BAB I-V.pdf

Download (684kB) | Preview

ABSTRAK

Ijaniah. 2015. Pembagian Harta Warisan Sebelum Pewarisnya Meninggal Dunia (Studi Kasus di Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan), Jurusan Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Dra. Hj. Wahidah, M. HI, (II) Farihatni Mulyati, M. HI. Latar belakang penelitian ini adalah karena terdapatnyakasus di masyarakat pembagian harta warisan sebelum pewarisnya meninggal duniya akan tetapi berlawanan dengan hukum faraid dalam hukum Islam bahwa tidak terpenuhinya rukun dan syarat bahwa tidak adanya matinya muwaris (pewaris). Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Lokasi penelitian ini di Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan. Teknik pengumpulan data menggunakan interview atau wawancara, data yang diperoleh kemudian diolah dengan teknik editing, diskripsi dan data yang tersusun dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ada dua variasi kasus, kasus satu sepakat untuk dibagi rata harta warisan (menurut mereka) karena tanggung jawab mengurus ibu mereka yaitu K (calon pewaris) adalah anak perempuan sedangkan anak laki-laki tidak tahu menahu terhadap ibunya, kasus satu dikategorikan sebagai Hibah. Sedangankan kasus dua juga sepakat untuk membagi harta warisan sebelum pewarinya meninggl dunia karena SA melihat kelakuan dari anak-anak istri pertama yang selalu ingin menguasai dan memarahi adik-adik sebapak, maka SA berinisiatif untuk membagi harta warisan terlebih dahulu sebelum SA meninggal dunia dan SA berwasiat untuk memberikan rumah beserta tanahnya untuk IR dan dua saudara IR lainnya, kasus dua sebagai Wasiat.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Mrs. Murtini UIN
Date Deposited: 28 Jul 2015 02:37
Last Modified: 28 Jul 2015 02:37
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/640

Actions (login required)

View Item View Item