EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Konstruksi Hukum Qardhul Hasan Dalam Teori Dan Praktik (Studi Kasus Di BMT Berau Syariah Kalimantan Timur)

Yuliani, Ma'rifah (2016) Konstruksi Hukum Qardhul Hasan Dalam Teori Dan Praktik (Studi Kasus Di BMT Berau Syariah Kalimantan Timur). Tesis, Pascasarjana.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (219kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (746kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (9kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (340kB)
[img] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (614kB)
[img] Text
BAB 3.pdf

Download (253kB)
[img] Text
BAB 4.pdf

Download (483kB)
[img] Text
BAB 5.pdf

Download (12kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (242kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (170kB)

ABSTRAK

Marifah Yuliani, S.EI; Konstruksi Hukum Qardhul Hasan Dalam Teori Dan Praktik (Studi Kasus Di Bmt Berau Syariah Kalimantan Timur) di bawah bimbingan Dr. H. Sukarni, M.Ag dan Dr. Muhaimin, S.Ag, MA. Tesis pada Pascasarjana IAIN Antasari Banjarmasin, 2016. Kata Kunci: Konstruksi Hukum, Qardhul Hasan, BMT Berau Syariah, Fikih Islam Akad Qardhul Hasan merupakan salah satu ciri pembeda antara lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan konvensional, yang di dalamnya terkandung misi sosial. Akad qardhul hasan adalah akad yang digunakan untuk memberikan maupun menambahkan modal kerja untuk usaha kecil menengah (UKM). Berdasarkan telaah penulis terhadap buku-buku perbankan syariah menyebutkan bahwa sumber dana al-qardh (qardhul hasan) pada lembaga keuangan syariah salah satunya adalah zakat. Sedangkan zakat di Indonesia kebanyakannya diberikan kepada 8 ashnaf secara langsung (hibah), tidak berupa pinjaman (zakat produktif). Seperti yang tertuang pada Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan Fatwa MUI No.19/DSN-MUI/IV/2001 yang hanya menyebutkan bahwa sumber dana al-qardh (qardhul hasan) berasal modal Lembaga Keuangan Syariah (LKS), keuntungan LKS maupun lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaknya kepada LKS, dalam hal ini ijtihad ulama Indonesia tidak mendukung zakat sebagai sumber dana al-qardh (qardhul hasan). Tesis ini bertujuan untuk mengkaji konsep zakat sebagai sumber dana pembiayaan qardhul hasan, apakah sudah sesuai menurut fikih Islam. Tujuan berikutnya adalah untuk mengkaji praktik qardhul hasan pada BMT Berau Syariah apakah sudah sesuai dengan konsep fikih Islam. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Obyek penelitian ini adalah ketentuan fikih muamalah tentang qardhul hasan secara teori dan praktik pelaksanaan qardhul hasan di BMT Berau Syariah. Adapun lokasi penelitian tesis ini pada BMT Berau Syariah yang beroperasi di Kabupaten Berau Kalimantan Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teori zakat sebagai sumber dana qardhul hasan (zakat produktif) sudah didukung oleh Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dengan syarat kebutuhan dasar mustahiq telah terpenuhi. Dan pada praktiknya, BMT Berau Syariah sudah tepat mendapatkan sumber dana qardhul hasan yang berasal dari dana infak Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kabupaten Berau.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
H Social Sciences > HB Economic Theory
K Law > K Law (General)
Depositing User: S.E.I Ma'rifah Yuliani
Date Deposited: 30 Aug 2016 02:54
Last Modified: 30 Aug 2016 02:54
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/6488

Actions (login required)

View Item View Item