Ruaida, H. Hasanuddin (2015) Persepsi Hakim Pengadilan Agama Rantau Tentang Proses Beracara Prodeo Pascalahirnya Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2014. Skripsi, Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I Pendahuluan.Ruaida.pdf Download (784kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV Data.Ruaida.pdf Download (337kB) | Preview |
ABSTRAK
Ruaida. 2015,Persepsi Hakim Pengadilan Agama Rantau Tentang Proses Beracara Prodeo Pascalahirnya Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2014. Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga, Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam. Pembimbing : (I) Drs, H. A. Gazali M, Ag. (II) H.Bahran SH, MH Penelitian ini dilatarbelakangi adanya ketidak efektifan dalam proses beracara secara prodeo antara sebelum dan sesudah lahirnya Perma No.1 Tahun 2014. Jika sebelum lahirnya Perma No.1 Tahun 2014 permohonan beracara secara prodeo harus menggunakan dua kali persidangan, atau yang disebut dengan putusan sela diluar pokok perkara, yang persidangannya menghadirkan alat bukti serta saksi-saksi, namun setelah adanya Perma ini, seseorang yang ingin berperkara secara prodeo cukup dengan melengkapi berkas-berkas dan surat keterangan tidak mampu dan lain-lainnya, maka setelah itu permohonannya akan diproses. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi hakim di Pengadilan Agama Rantau tentang proses beracara prodeo pascalahirnya Perma No.1 Tahun 2014. Penelitian ini adalah penelitian lapangan, untuk mengumpulkan data, Penulis menggunakan metode wawancara terhadaap responsen yang berlokasi di Pengadilan Agama Rantau, dengan lima orang hakim yang berkaitan dengan persepsi hakim Pengadilan Agama Rantau tentang efektifitas proses beracara prodeo pascalahirnya Perma No.1 Tahun 2014. Dari hasil penelitian dengan para responden di Pengadilan Agama Rantau, para hakim memiliki berbagai persepsi dalam mengartikan keefektifan proses beracara secara prodeo tersebut. Satu orang hakim mengatakan efektif sebelum lahirnya Perma karena hakim merasa lebih yakin bahwa orang tersebut tidak mampu karena didukung bukan hanya dengan bukti surat namun juga saksi, hakim dapat memeriksa pemohon beracara prodeo tersebut dalam sidang insidental atau putusan sela yang dilakukan diluar pokok perkara. Sedangkan empat hakim mengatakan efektif setelah lahirnya Perma karena hakim tidak perlu lagimelakukan sidang insidentil diluar pokok perkara, menurut empat orang hakim tersebut bahwa dalam Undang-undang sudah dijelaskan asas dalam persidangan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Faisal Adlan azka |
Date Deposited: | 29 Jul 2015 03:45 |
Last Modified: | 29 Jul 2015 03:45 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/707 |
Actions (login required)
View Item |