Arista, Noni (2017) Pendapat Hakim Pengadilan Agama Pelaihari Tentang Isbat Nikah Seorang Mualaf. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (247kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (84kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (348kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (383kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (98kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (260kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (89kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (178kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (88kB) |
ABSTRAK
NONI ARISTA. 2017.Pendapat Hakim Pengadilan Agama Pelaihari Tentang Isbat Nikah Seorang Mualaf. Skripsi, Jurusan hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan ekonomi Islam. Pembimbing : (I) Prof. Dr. H. M. Fahmi Al Amruzi, M. Hum, (II) Dr. Mahmud Yusuf, MSI. Kata Kunci : Pendapat Hakim, Isbat nikah, Mualaf Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai pendapat hakim pengadilan agama Pelaihari tentang isbat nikah seorang mualaf. Latar belakang masalah berawal dari sebuah kasus yang penulis temukan dimana ada pasangan suami istri yang ingin mengisbatkan pernikahannya tetapi pernikahan sebelumnya bukan menurut agama Islam melainkan menurut agama Kristen Katolik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat hakim pengadilan agama Pelaihari tentang isbat nikah seorang mualaf. Disamping itu untuk mengetahui dasar hukum hakim pengadilan agama mengenai perkara isbat nikah mualaf ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris berupa penelitian lapangan (fiel research) yang berlokasi di Pengadilan Agama Pelaihari. Untuk mengumpulkan data yang diperlukan penulis menggunakan teknik wawancara. Setelah data terkumpul, kemudian diolah dengan teknik editing, deskripsi, dan matriks. Untuk memperoleh kesimpulan hukumnya dilakukan analisis secara kualitatif terhadap data yang didapat. Dari hasil penelitian, terdapat dua perbedaan pendapat hakim tentang isbat nikah seorang mualaf ini, yaitu ada 3 orang hakim yang berpendapat bahwa seorang mualaf yang ingin mengisbatkan pernikahannya harus ke Pengadilan Agama dasar hukumnya yaitu asas personalitas keislaman, pasal 4 ayat 1 dan 2 dan pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor. 48 Tahun 2009 tentang kehakiman, pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor. 1 Tahun 1974. Ada 2 orang hakim berpendapat bahwa seorang mualaf yang ingin mengisbatkan pernikahannya harus ke Pengadilan Negeri dasar hukumnya yaitu asas personalitas keislaman dan pasal 7 Kompilasi hukum Islam.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Noni Arista |
Date Deposited: | 24 Jan 2017 05:19 |
Last Modified: | 24 Jan 2017 05:19 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/7180 |
Actions (login required)
View Item |