Sabana, Ali (2016) Pendapat Hakim Pengadilan Agama Pelaihari Tentang Kewarisan Cucu Muslim Sebagai Waris Pengganti bagi Anak yang Mahrum. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (288kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (342kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (757kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (890kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (164kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (562kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (330kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (199kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (158kB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya konsep ahli waris pengganti di dalam Kompilasi Hukum Islam, sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam, namun terdapat perbedaan pendapat di kalangan hakim Pengadilan Agama Pelaihari dalam menerapkan pasal tersebut terhadap kasus kewarisan cucu muslim sebagai waris pengganti bagi anak yang mah}ru>m, apakah cucu muslim dapat menjadi waris pengganti bagi anak yang mah}ru>m atau tidak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat hakim Pengadilan Agama Pelaihari tentang kewarisan cucu muslim sebagai waris pengganti bagi orang tuanya yang membunuh pewaris atau murtad (mah}ru>m) serta alasan dan dasar hukum. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (empiris). Dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara. Selanjutnya data diolah dengan teknik editing, deskripsi dan matriksasi. Kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga diperoleh kesimpulan. Penelitian ini menghasilkan temuan: Pertama, dari 5 (lima) Hakim Pengadilan Agama Pelaihari, 2 orang hakim, yakni MIH dan RI berpendapat bahwa cucu muslim dapat menjadi ahli waris pengganti bagi anak yang mah}ru>m dan ada 3 orang hakim, yakni YH, IQ, dan R berpendapat bahwa cucu muslim tidak dapat menjadi ahli waris pengganti bagi anak yang mah}ru>m. Kedua, Kelompok hakim yang berpendapat bahwa cucu muslim dapat menjadi ahli waris pengganti bagi anak yang mah}ru>m, yakni MIH dan RI didasarkan pada Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam, karena yang terhalang adalah orang yang melakukannya, bukan orang yang menggantinya. Alasan lainnya adalah berdasarkan asas keadilan dan kemanusiaan. Kelompok hakim lainnya yang berpendapat bahwa cucu muslim tidak dapat menjadi ahli waris pengganti mempunyai alasan yang bervariasi. Pertama, konsep ahli waris pengganti mengubah hukum waris Islam. Selain itu, aturannya bersifat tentatif, sehingga dapat diabaikan. Kedua, konsep ahli waris pengganti tidak sejalan dengan hukum waris Islam. Ketiga, Kata “mereka” pada pasal 173 adalah ditujukan, baik kepada ahli waris yang membunuh atau murtad (ahli waris yang digantikan), maupun ahli waris penggantinya. Tetapi, bagi kelompok kedua ini bahwa sebenarnya cucu bisa saja mendapatkan bagian waris, tetapi melalui wasiat wajibah, bukan ahli waris pengganti.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Mr. Moch. Isra Hajiri |
Date Deposited: | 03 Feb 2017 02:07 |
Last Modified: | 26 Sep 2017 00:26 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/7249 |
Actions (login required)
View Item |