EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Persepsi Hakim Pengadilan Agama Kalimantan Selatan Tentang Alasan-Alasan Hukum Sebagai Dasar Perceraian.

Syauqie, Mahbub (2016) Persepsi Hakim Pengadilan Agama Kalimantan Selatan Tentang Alasan-Alasan Hukum Sebagai Dasar Perceraian. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (241kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (894kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (88kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (498kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (622kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (165kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (265kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (90kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (161kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (4MB)

ABSTRAK

Mahbub Syauqie. 2016. Persepsi Hakim Pengadilan Agama Kalimantan Selatan Tentang Alasan-Alasan Hukum Sebagai Dasar Perceraian. Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah). Pembimbing (I) Dra.Hj. Rusdiyah, M.HI,(II) Dra. Hj. Amelia Rahmaniah,M.H.. Kata Kunci: Alasan-Alasan Perceraian, Persepsi Hakim Pengadilan Agama. Berawal dari fakta-fakta hukum yang diajukan oleh para pemohon atau penggugat yang mana tidak mengarah kepada alasan-alasan perceraian dalam undang-undang yang diatur baik pada PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan maupun pada Inpres No. 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Masalah yang akan Peneliti gali pada skripsi ini yaitu mengenai bagaimana persepsi hakim Pengadilan Agama tentang fakta-fakta hukum yang tidak mengarah kepada alasan perceraian yang diatur dalam undang-undang akan tetapi oleh para pemohon atau penggugat dijadikan sebagai alasan perceraian dan mengetahui apa alasan hakim menjelaskan tentang persepsi mereka tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi hakim Pengadilan Agama tentang fakta-fakta hukum yang tidak mengarah kepada alasan perceraian yang diatur dalam undang-undang akan tetapi oleh para pemohon atau penggugat dijadikan sebagai alasan perceraian dan mengetahui apa alasan hakim menjelaskan tentang persepsi mereka tersebut. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu menguraikan data-data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan 2 orang Hakim Pengadilan Agama Martapura, 2 orang Hakim Pengailan Agama Banjarmasin dan 2 Orang Hakim Pengadilan Agama Kandangan yang berkaitan tentang alasan-alasan perceraian yang fakta-fakta hukumnya tidak mengarah kepada undang-undang tetapi oleh para pemohon atau penggugat yang berperkara dijadikan sebagai alasan perceraian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 4 orang Hakim berpersepsi bahwa fakta-fakta hukum yang diajukan para pemohon atau penggugat itu sebenarnya hanya pemicu untuk mengkategorikan alasan-alasan perceraian yang diatur dalam undang-undang dikarenakan para hakim akan menilai pada waktu pemeriksaan tentang fakta-fakta yang terungkap, dan 2 orang Hakim lagi berpersepsi bahwa setiap fakta-fakta hukum yang tidak mengarah kepada undang-undang dapat dikategorikan kealasan perselisihan dan pertengkaran dikarenakan para hakim menilai bahwa bukan penyebab yang dilihat akan tetapi pada keharmonisan rumah tangga mereka.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
K Law > K Law (General)
Depositing User: S.H MAHBUB SYAUQIE
Date Deposited: 09 Feb 2017 05:23
Last Modified: 09 Feb 2017 05:23
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/7339

Actions (login required)

View Item View Item