Nisa, Raudatun (2015) Tindakan Euthanasia Terhadap Penderita Penyakit AIDS Dalam Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif. Skripsi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.
|
Text
(BAB I).pdf Download (406kB) | Preview |
|
|
Text
(BAB IV).pdf Download (179kB) | Preview |
ABSTRAK
Raudatun Nisa:2015.Tindakan Euthanasia Terhadap Penderita Penyakit AIDS Dalam pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif. Skripsi, Jurusan Perbandingan Mazhab, Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Dra. Hj. Noorwahidah Haisy, M. Ag, (II) Dr. H. Sukris Sarmadi, S. Ag, MH Penelitian ini bertolak dari pertanyaan, bagaimana hukum Islam dan hukum Positif dalam menanggapi masalah euthanasia terhadap penderita penyakit AIDS Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum Positif tentang tindakan euthanasia terhadap penderita penyakit AIDS. Serta apa perbedaan dan persamaan pandangan dari dua sistem hukum tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan hukum Islam dan hukum Positif tentang euthanasia terhadap penderita AIDS. Serta untuk mengetahui perbedaan dan persamaannya. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan mengkaji beberapa bahan-bahan hukum, baik hukum primer, sekunder maupun bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan survey kepustakaan dan studi literatur. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan teknik editing dan interpretasi data. Kemudian untuk memperoleh hasilnya dilakukan analisis komparatif yang bersifat deskriptif, di mana seluruh data yang diperoleh diuraikan terlebih dahulu berdasarkan sistematika yang telah penulis tetapkan, kemudian membandingkan data-data tersebut untuk merumuskan suatu kesimpulan. Melalui teknik analisis komparatif yang mencakup analisis perbandingan antara hukum Islam dan hukum Positif, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Pertama: Persamaan antara hukum Islam dan hukum Positif yaitu tidak menginginkan terjadinya tindakan euthanasia terhadap penderita penyakit AIDS. Selain itu hukum Islam maupun hukum Positif mempunyai dasar-dasar yang kuat dalam melarang tindakan euthanasia terhadap penderita penyakit AIDS. Kedua: Perbedaan antara hukum Positif dan hukum Islam terletak pada sanksi yang akan dijatuhkan kepada orang yang melakukan tindakan euthanasia, dalam hukum Islam orang tersebut akan dikenakan hukuman qishash dan ta’zir sedangkan dalam hukum Positif orang yang melakukan tindakan euthanasia dikenakan tindak pidana yang sudah disebutkan pada pasal-pasal di dalam KUHP. Dalam hukum Islam euthanasia dikaitkan dengan masalah bunuh diri. Sedangkandalamhukum Positif masalah bunuh diri dibahas dalam pasal tersendiri yaitu pasal 345 KUHP. Dalam hukum Islam euthanasia tidak diperbolehkan karena kehidupan dan kematian berasal dari pencipta-Nya yaitu Allah SWT. Sedangkan menurut hokum Positif tidak diperbolehkannya tindakan euthanasia karena berkaitan dengan jiwa atau nyawa seseorang yang oleh hokum sangat dilindungi keberadaannya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 59 not found. |
Date Deposited: | 29 Jul 2015 03:58 |
Last Modified: | 29 Jul 2015 03:58 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/748 |
Actions (login required)
View Item |